Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Santri, Modus Pintar dan Barokah

guru ngaji cabuli santri
(web)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID : Seorang guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR, terjerat kasus pelecehan seksual terhadap belasan muridnya. Tersangka menggunakan iming-iming peningkatan keilmuan sebagai modus untuk menjalankan aksi bejatnya terhadap para korban yang masih belia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka, bernama Adji Rustandi, menggunakan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul. Salah satu korban bahkan menjadi sasaran persetubuhan.

“Tersangka membujuk rayu dengan berkata ‘sok kamu terlentang di kasur biar pintar sama barokah’ sebelum tersangka ADR melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban HN,” ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung.

ADR mengakui bahwa aksi bejatnya berlangsung sejak bulan April 2023 di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.

“Terhadap 11 korban lainnya, tersangka ADR melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba, memegang, mencium pipi, dan kening anak korban lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA: Berdalih Direstui Nabi, Pimpinan Ponpes di Lombok Cabuli Santri

Kusworo juga menjelaskan bahwa pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh pihak-pihak terkait. Namun, keluarga korban tetap menginginkan proses hukum dilakukan.

Setelah dilaporkan pada tanggal 17 Mei 2023, Adji Rustandi (58 tahun) langsung ditangkap oleh pihak kepolisian sektor Cileunyi dan diserahkan ke kepolisian resor kota Bandung untuk penanganan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung,” jelas Kusworo.

Menurut keterangan polisi, dari 12 korban yang terlibat, semuanya adalah anak di bawah umur dengan rentang usia antara sembilan hingga 16 tahun saat kasus ini diproses.

Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

ADR dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Namun, karena statusnya sebagai seorang guru, hukuman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yati Pesek Gus Miftah
Jejak Digital Dikuliti Gus Miftah Sempat Hina Hina Yati Pesek
Kritik Memuncak, Jubir Kantor Kepresidenan Sebut R-Cover
Gegara Gus Es Teh, Jubir Kantor Kepresidenan Sebut Rakyat Kecil - Rakyat Jelata, Jadi Polemik
Kisruh Donasi Berakhir, Menteri Sosial Satukan Den-Cover
Kisruh Donasi Berakhir, Menteri Sosial Satukan Denny Sumargo dan Farhat Abbas
Seafood Tawarkan Sensasi Makan Besar Bersama Keluarga
Kurnia Seafood Tawarkan Sensasi Makan Besar Bersama Keluarga
Danau Kastoba
Lokasi dan Fasilitas Danau Kastoba yang Ada di Gresik
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Akses ke Sekolah Sulit, Siswa SD di Sukabumi Makan Siang Gratis di Pinggir Jalan

4

Warga Kebonwaru Bandung Menjerit Kesulitan Air Bersih, Kemana PDAM Tirtawening?

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Timnas Wanita Indonesia vs Kamboja Final Piala AFF Wanita 2024
Libas Kamboja 3-1, Indonesia Juara Piala AFF Wanita 2024!
Stok Beras Capai 2 Juta Ton
Stok Beras Capai 2 Juta Ton, Pemerintah Siap Hadapi Nataru
Langkah Persib Bandung di ACL 2 Terhenti
Langkah Persib Bandung di ACL 2 Terhenti Usai Kalah Atas Zhejiang FC
Ditjen Imigrasi Tangkap Buron Interpol China Kasus Judol
Ditjen Imigrasi Tangkap Buron Interpol China Kasus Judol