Inilah 13 Tersangka Kasus Suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung

Penulis: Budi

KSP Intidana
Foto - Web -
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Secara keseluruhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial dalam perkara tersebut.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (19/12/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

“Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” tambah Ali.

Dengan demikian KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Para tersangka ini adalah:
(Nomor Urut 1 – 6 Penerima Suap)
1. Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD)
2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
3. PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY);
4. PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH);
5. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA);
6. PNS MA, Albasri (AB);
7. Hakim Agung Gazalba Saleh;
8. Hakim Yustisial/Penitera Pengganti, Prasetio Nugroho (PN);
9. Staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN);
(Nomor Urut 10 – 13 Pemberi Suap)
10. Pengacara, Yosep Parera (YP);
11. Pengacara, Eko Suparno (ES);
12. Pihak swasta/debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT);
13. Pihak swasta/debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dana bos
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Resmi Jadi Tersangka
Sekda Cipaku
Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Cipaku Resmi Ditahan
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono Bongkar Dugaan Besar di Balik 25 Wamen di BUMN
Andre Silva
Profil Andre Silva, Adik Diogo Jota yang Tewas dalam Kecelakaan di Spanyol
borja-gomez-1751556636
Mantan Pebalap Moto2 Borja Gomez Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Magny-Cours
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Himbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.