Inilah 13 Tersangka Kasus Suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung

KSP Intidana
Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Secara keseluruhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial dalam perkara tersebut.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (19/12/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

“Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” tambah Ali.

Dengan demikian KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Para tersangka ini adalah:
(Nomor Urut 1 – 6 Penerima Suap)
1. Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD)
2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
3. PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY);
4. PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH);
5. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA);
6. PNS MA, Albasri (AB);
7. Hakim Agung Gazalba Saleh;
8. Hakim Yustisial/Penitera Pengganti, Prasetio Nugroho (PN);
9. Staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN);
(Nomor Urut 10 – 13 Pemberi Suap)
10. Pengacara, Yosep Parera (YP);
11. Pengacara, Eko Suparno (ES);
12. Pihak swasta/debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT);
13. Pihak swasta/debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelecehan Seksual Terjadi Bertahun-tahun di Perguruan Tinggi
Pelecehan Seksual Terjadi Bertahun-tahun di Perguruan Tinggi yang Sama, Rektor Harus Mundur!
Federasi Buruh Migran
Federasi Buruh Migran Berharap Menteri P2MI Bisa Selesaikan Persoalan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tyronne del Pino Siap Penuhi Target Persib
Tak Mengalami Trauma, Tyronne del Pino Siap Penuhi Target Persib
Juventus
Juventus Kalah 0-1 dari Stuttgart di Liga Champions
WhatsApp Image 2024-10-23 at 09.18
Telkom University dan Kominfo Medan Kolaborasi Gelar Pelatihan Digital untuk UMKM
Berita Lainnya

1

Profil Abdul Gani Fatah, Putra Tidore Kepulauan yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Jayapura 2024

2

CSIIS: Menteri dari PKB Wajib Loyal pada Ketua Umum

3

AS Monaco Pesta Gol di Gawang FK Crvena Zvezda 5-1

4

Real Madrid Taklukkan Borussia Dortmund 5-2

5

SMK Negeri 2 Halmahera Tengah Gelar Job Fair, Didukung Tekindo Energi dan GMG
Headline
Harga Pangan
Harga Pangan, Telur Ayam Ras Naik jadi Rp29.210 Per Kg
Prediksi Skor Madura United
Prediksi Skor Madura United vs PSIS Semarang, Kick-off Pukul 15.30 WIB
Neymar 'Comeback'
Setahun Absen, Neymar 'Comeback' bersama Al-Hilal
Arsenal Menang Tipis
Jamu Shakhtar Donetsk, Arsenal Menang Tipis Lewat Gol Bunuh Diri