JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengutuk keras kasus pembunuhan sadis oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan dua prajurit terhadap seorang pemuda asal Bierun, Aceh, Imam Masykur.
Fadli Zon mendesak ketiga pelaku dihukum seberat-beratnya karena sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan.
“Saya mengecam dan mengutuk tindakan oknum pelaku atas perlakuan kejinya,” tegas Fadli Zon, seperti dilansir Parlementaria, Senin (28/8/2023).
Kecaman serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Riefky Harsya, yang mendesak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar membeberkan pengusutan kasus tersebut secara transparan kepada publik.
BACA JUGA: Oknum Paspampres Diduga Habisi Warga Aceh, Begini Kronologisnya
Imam Masykur yang diketahui seorang pemuda yang diduga penjual obat ilegal itu akhirnya tewas setelah diculik dan disiksa oleh tiga oknum TNI yang terdiri dari anggota Paspampres berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM merupakan anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Ada indikasi pemerasan uang terhadap keluarga korban terkait aksi penganiayaan hingga berujung hilangnya nyawa Imam Masykur itu.
Imam diancam akan dilaporkan ke polisi atas praktik penjualan obat ilegalnya oleh ketiga pelaku, kecuali keluarga mau menebusnya Rp50 juta.
Melalui telepon dan kiriman video, para pelaku meminta uang tebusan Rp50 Juta kepada keluarga korban, sekira korban mau dilepaskan.
Namun mirisnya keluarga korban hanya mampu memberikan Rp13 Juta. Tak lama kemudian keluarga mendapati kabar bahwa Imam tingal jasad tak bernyawa.
Pihak keluarga menyaksikan kejinya penyiksaan yang dilakukan ketiga oknum TNI itu lewat tayangan video.
Jenazah korban kemudian ditemukan di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat.
Fadli Zon mendorong adanya pengusutan hukum yang cepat, adil, dan transparan untuk memberikan keadilan kepada pihak korban dan masyarakat.
“Kekerasan semacam ini tidak dapat diterima dalam masyarakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum, termasuk hukum militer,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan pula bahwa dirinya setuju dengan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menyatakan akan memecat Praka RM dari instansi TNI karena melakukan pidana berat dengan merencanakan pembunuhan.
BACA JUGA: Profil Praka RM, Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Sampai Tewas
Para pelaku akan dihukum berat dengan maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.
Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Aak)