JAKARTA,TM.ID: Semakin buruknya kwalitas udara di kota besar tanah air mewajibkan kita untuk lebih bijak menggunakan kendraan bermotor. Namun, tidak sedikit para pengguna kendaraan mobil yang belum mengerti cara baca hasil uji emisi pada mesin bensin.
Setelah menjalani uji emisi, Anda akan menerima lembar cetak yang berisi hasil dari pengetesan emisi mesin bensin.
Dalam lembar cetak tersebut, Anda akan menemukan berbagai data terkait kandungan emisi bahan bakar.
Namun, yang perlu diperhatikan secara khusus adalah kadar karbon monoksida (CO) dan hydrocarbon (HC).
Ada batas ambang emisi yang telah ditetapkan, tergantung pada tahun produksi mobil, yaitu untuk mobil yang diproduksi sebelum tahun 2007 dan mobil yang diproduksi setelah tahun 2007.
BACA JUGA: Tilang Uji Emisi Perdana, Sejumlah Pengendara Tak Lolos Sanksi di Jakarta
Untuk mobil yang diproduksi sebelum tahun 2007, kandungan karbon monoksida (CO) maksimum adalah 3%, dan kandungan hydrocarbon (HC) maksimum adalah 700 ppm.
Sedangkan untuk mobil yang diproduksi setelah tahun 2007, kadar karbon monoksida (CO) maksimum adalah 1,5%, dan kadar hydrocarbon (HC) maksimum adalah 200 ppm.
Hydrocarbon (HC) adalah sisa bahan bakar yang tidak terbakar sepenuhnya, ini bisa dianggap sebagai “bensin mentah.” Jika kadar HC cukup tinggi, ini menunjukkan adanya masalah di dalam mesin, karena bensin tidak terbakar dengan sempurna.
Salah satu indikasi pembakaran mesin bensin yang tidak efisien adalah adanya asap knalpot yang terasa pedas atau memiliki bau yang menyengat.
Selain CO dan HC, ada juga variabel Oksigen (O2), yang merupakan salah satu komponen gas buang mesin. Namun, kadar oksigen bukanlah parameter uji emisi.
Jika kadar oksigen tinggi, ini bisa mengindikasikan adanya masalah seperti kebocoran pada knalpot yang mengikat oksigen dari sekitarnya.
(Dist)