Ini 7 Perusahaan Biang Kerok Penyebab Minyak Goreng Langka!

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda bagi tujuh dari 27 perusahaan produsen minyak goreng dengan total Rp71,28 miliar.

Para Produsen itu telah terbukti menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie, ketika membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta, pada Jumat (26/5/2023).

Dalam pembacaan perkara, Dinni didampingi oleh  anggota Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.

BACA JUGA: Harta dan Profil Wakil Bupati Rokan Hilir Yang Terciduk Staycation dengan Anak Buah

Dinni menjelaskan, ketujuh perusahaan minyak ini telah melanggar r Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, Dini menyimpulkan, tujuh perusahaan tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan menurunkan volume produksi dan/atau penjualan selama periode pelanggaran.

”Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET,” kata Dinni.

Adapun tujuh perusahaan yang disebutkan adalah PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar. Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar.

”Pemberian sanksi administratif (denda) Majelis Komisi mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, kelangsungan kegiatan usaha atau kemampuan untuk membayar, dan dengan dasar yang jelas,” ujar Ukay Karyadi.

Ukay melanjutkan, gugatan itu harus dibayarkan 30 hari paling lambat dari putusan Majelis Komisi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika terlambat, terlapor 1, 2, 5, 18, 20, 23, dan 24 perlu membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.

Namun, putusan KPPU ini belum kuat secara hukum karena para terlapor masih dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur hukum dengan catatan,  terlapor tetap perlu menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima putusan.

Di sisi lain, pengacara Wilmar Grup mengatakan, perusahaan terlapor 23 dan 24, Rikrik Rizkiyana, usai pembacaan putusan, merasa kecewa terkait putusan KPPU.

”Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Saat ini kami akan mengkaji putusan KPPU sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Tak berbeda dengan kuasa hukum PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Santi mengatakan, vonis dari KPPU bakal dilaporkan terlebih dahulu kepada kliennya.

”Upaya hukumnya masih bisa (melalui) keberatan, tapi kami diskusikan terlebih dahulu,” pungkasnya.

BACA JUGA: Bupati Bandung Bantah Isu Gratifikasi dalam Proyek Pasar Sehat Banjaran

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
kampus kelola izin tambang-2
Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Mardani PKS dilaporkan
Olok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Dilaporkan ke MKD DPR
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar Akan Kental Dengan Aroma Fisikal
tol sedyatmo banjir
Tol Sedyatmo Banjir, Pengendara Mau Ke Bandara Soeta Dialihkan ke Tol JORR
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.