Ingat, Jika Tidak Cepat Pemadanan NIK dan NPWP Ada Sanksi Denda

(Foto: Pajak.io)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan (pencocokan) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .

Dwi menyebutkan, wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi yang harus diterima.

Dwi menerangkan bahwa konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan disaat mengakses layanan perpajakan.

Misalnya saja, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronicc Filing Identification Number (EFIN).

BACA JUGA: Sudah Bebas BBN dan PKB, Kini Pajak Mobil Listrik Jadi Lebih Murah

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi dalam keterangan , Selasa (19/12/2023).

Adapun sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Adapun, pemandanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara daring oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.Wajib pajak bisa menyiapkan NIK dan NPWP agar bisa melakukan pemadanan.

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 16 digit NIK

4.Jika sudah,ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Klik login

6. Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil

Apabila wajib pajak yang tidak dapat login bisa mengikuti cara lain untuk melakukan pemadaman NIK dan NPWP :

1. Buka  laman www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 15 digit NPWP

4.Ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Pilih menu profil Masukkan NIK sesuai KTP

6.Lakukan pengecekan validasi NIK

7. Klik ubah profil

8. Logout lalu login ulang dengan

9. NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id

 

(Agus Irawan/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Praktik prostitusi daring
Polisi Gerebek Prostitusi Daring Talent Anak di Kos-kosan Elit
Sirkus taman safari
Anak Sirkus Taman Safari Tanpa Upah, Kisah Pilu di Balik Gemerlap Panggung OCI
BLT UMKM
CEK FAKTA: BLT UMKM Rp5 Juta
honda p7
Honda Rilis P7, Berbalut Premium dan Daya Jelajah Jauh
Tung Tung Sahur
Viralnya 'Tung Tung Sahur': Suara Kentungan Bikin Netizen Ketakutan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

5

Ban Pesawat Garuda Copot saat Mendarat, Kok Bisa?
Headline
anak lindas ayah
Viral, Kekejian Anak Lindas Ayah Pakai Mobil hingga Tewas!
KDM Sengketa Lahan sukahaji
KDM Pastikan Bantuan Rp10 Juta Per KK Penghuni Lahan Sengketa Sukahaji
Dokter cabul Garut tersangka - Instagram Humas Polda Jabar
Dokter Cabul Garut Resmi Tersangka, Ancaman 12 Tahun Penjara!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang dalam Kondisi Meninggal
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.