JAKARTA,TM.ID: Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan (pencocokan) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .
Dwi menyebutkan, wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi yang harus diterima.
Dwi menerangkan bahwa konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan disaat mengakses layanan perpajakan.
Misalnya saja, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronicc Filing Identification Number (EFIN).
BACA JUGA: Sudah Bebas BBN dan PKB, Kini Pajak Mobil Listrik Jadi Lebih Murah
“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi dalam keterangan , Selasa (19/12/2023).
Adapun sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.
Adapun, pemandanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara daring oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.Wajib pajak bisa menyiapkan NIK dan NPWP agar bisa melakukan pemadanan.
Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Pilih login
3. Ketikkan 16 digit NIK
4.Jika sudah,ketikkan kata sandi dan kode keamanan
5. Klik login
6. Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil
Apabila wajib pajak yang tidak dapat login bisa mengikuti cara lain untuk melakukan pemadaman NIK dan NPWP :
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Pilih login
3. Ketikkan 15 digit NPWP
4.Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
5. Pilih menu profil Masukkan NIK sesuai KTP
6.Lakukan pengecekan validasi NIK
7. Klik ubah profil
8. Logout lalu login ulang dengan
9. NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id
(Agus Irawan/Masnur)