Ingat, Jika Tidak Cepat Pemadanan NIK dan NPWP Ada Sanksi Denda

(Foto: Pajak.io)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan (pencocokan) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .

Dwi menyebutkan, wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi yang harus diterima.

Dwi menerangkan bahwa konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan disaat mengakses layanan perpajakan.

Misalnya saja, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronicc Filing Identification Number (EFIN).

BACA JUGA: Sudah Bebas BBN dan PKB, Kini Pajak Mobil Listrik Jadi Lebih Murah

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi dalam keterangan , Selasa (19/12/2023).

Adapun sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Adapun, pemandanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara daring oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.Wajib pajak bisa menyiapkan NIK dan NPWP agar bisa melakukan pemadanan.

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 16 digit NIK

4.Jika sudah,ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Klik login

6. Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil

Apabila wajib pajak yang tidak dapat login bisa mengikuti cara lain untuk melakukan pemadaman NIK dan NPWP :

1. Buka  laman www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 15 digit NPWP

4.Ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Pilih menu profil Masukkan NIK sesuai KTP

6.Lakukan pengecekan validasi NIK

7. Klik ubah profil

8. Logout lalu login ulang dengan

9. NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id

 

(Agus Irawan/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.