Ingat, Jika Tidak Cepat Pemadanan NIK dan NPWP Ada Sanksi Denda

(Foto: Pajak.io)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan (pencocokan) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .

Dwi menyebutkan, wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi yang harus diterima.

Dwi menerangkan bahwa konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan disaat mengakses layanan perpajakan.

Misalnya saja, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronicc Filing Identification Number (EFIN).

BACA JUGA: Sudah Bebas BBN dan PKB, Kini Pajak Mobil Listrik Jadi Lebih Murah

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi dalam keterangan , Selasa (19/12/2023).

Adapun sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Adapun, pemandanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara daring oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.Wajib pajak bisa menyiapkan NIK dan NPWP agar bisa melakukan pemadanan.

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 16 digit NIK

4.Jika sudah,ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Klik login

6. Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil

Apabila wajib pajak yang tidak dapat login bisa mengikuti cara lain untuk melakukan pemadaman NIK dan NPWP :

1. Buka  laman www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 15 digit NPWP

4.Ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Pilih menu profil Masukkan NIK sesuai KTP

6.Lakukan pengecekan validasi NIK

7. Klik ubah profil

8. Logout lalu login ulang dengan

9. NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id

 

(Agus Irawan/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Penipuan Panggilan
5 Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Panggilan di WhatsApp
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie di Badminton Asia Junior Championships 2024
Perputaran uang judi onlen
MKD Ungkap Perputaran Uang Judi Online Anggota DPR Capai 1,9 Miliar
Hasil Copa America 2024 Brasil vs Kolombia
Hasil Copa America 2024: Brasil vs Kolombia Berakhir Imbang
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie