JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Istirahat di rest area selama arus mudik dan balik yang harus diperhatikan oleh pemudik, yaitu adanya waktu pembatasan.
Perlu diketahui, waktu maksimal untuk beristirahat di rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) hanya dibatas hingga 30 menit lamanya.
“Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan,” kata Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024)
“Selain itu kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol,”tambahnya.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Siagakan 4.328 Personel untuk Mudik Lebaran 2024
Ketika rest area yang akan dijumpai terlihat penuh, kata Tulus, sebaiknya pemudik keluar menuju jalan arteri untuk mencari rest area yang kosong dan tidak padat.
Adapun saat ini, ada 134 rest area yang telah beroperasi. rest area yang ada di Indonesia dibedakan dengan tiga jenis, yaitu rest area tipe A, tipe B, dan tipe C.
Dari tipe A, memiliki fasilitas ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
Kemudian tipe B, memiliki fasilitas yang lebih sedikit, yakni ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Sedangkan untuk tipe C hanya memiliki fasilitas toilet,warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Rest area seperti ini hanya ada pada kondisi tertentu.
Rincian dari rest aream ti Tol Trans Jawa sebanyak 60 rest area terdiri dari 41 rest area tipe A, 21 rest area tipe B, dan 2 rest area tipe C.
Untuk Jabodetabek dan non Trans Jawa, telah ada 22 rest area, yang terdiri dari 18 rest area tipe A, 2 rest area tipe B, dan 2 rest area tipe C.
Lalu, untuk Pulau Sumatera, terdapat 38 rest area di antaranya 22 rest area tipe A, 7 rest area tipe B, 9 rest area tipe C. Sementara itu, di Pulau Kalimantan sebanyak 2 rest area tipe A, serta 2 rest area tipe C di jalan tol di Pulau Sulawesi.
Selama ini, tol yang ada di Indonesia telah tersambung jalur sepanjang 2.835 Km yang terbagi di Pulau Jawa (1.782,47 Km), Sumatera (884,45 Km), Bali (10,07 Km), Kalimantan (97,27 Km), dan Sulawesi (61,46 Km).
(Saepul/Aak)