INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengizinkan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa di Kabupaten Indramayu pada 10 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025.
Surat tersebut merupakan respons atas permohonan penjelasan Gubernur Jawa Barat mengenai penyelenggaraan Pilkades di wilayahnya, yang sebelumnya diajukan melalui surat bernomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025.
Kemendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala desa wajib dilaksanakan secara serentak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran diperbolehkan melanjutkan pelaksanaan Pilkades tahun 2025.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa jika dalam proses tahapan hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, pemilihan harus ditunda sampai terbitnya peraturan pelaksanaan yang baru.
Kemendagri meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan dan ketertiban proses pemilihan.
BACA JUGA
Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan
Pilkades PAW di Purwakarta Berjalan Sukses, 4 Kepala Desa Terpilih Segera Dilantik
Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat diinstruksikan untuk melakukan pembinaan serta melaporkan jadwal dan anggaran pelaksanaan kepada Kemendagri.
Menyikapi keputusan tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan kesiapan penuh daerahnya untuk menyelenggarakan Pilwu serentak sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, kepastian sudah ada. Indramayu siap melaksanakan pilwu pada 10 Desember 2025,” tegasnya.
(Aak)