IPW Apresiasi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Polri Disebut ‘Gagal’

pegi setiawan
(Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif putusan praperadilan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh, putusan itu merupakan angin segar. Untuk penegak hukum. menunjukkan intergritas dan independensi pengadilan dalam mengadili dan memeriksa perkara tanpa mudah diintervensi oleh pihak lain.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu salah satu faktor besar dalam putusannya lantaran tekanan publik yang sangat besar, yang mengharuskan penegak hukum berlaku transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas Hingga WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang

“Apabila ada kasus serupa di masa mendatang, putusan ini bisa menjadi dasar, seperti halnya putusan dalam perkara Budi Gunawan yang menyatakan bahwa seorang calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi,” ujar Sugeng Teguh dalam keterangannya, dikutip Selasa (09/07/2024).

Sugeng melanjutkan, terdapat kesalahan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sejak awal alat bukti yang digunakan untuk menghukum Pegi memang lemah dan kontroversi.

“Kasus ini sebetulnya telah menunjukkan adanya kesalahan sejak 2016, namun delapan orang sudah terlanjur dinyatakan bersalah dalam kasus Vina dan Eki,” tambah Sugeng.

Ia juga menyebut, Pegi berhak menggugat ganti rugi atas penangkapan dan penahannya yang salah, mencakup pemulihan nama baik. Menurutnya, ketidaksesuaian dalam perkara itu dapat menjadi pelajaran.

“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Polda Jabar, tetapi juga kegagalan institusi Polri secara keseluruhan karena proses ini diawasi oleh Bareskrim,” tegas Sugeng.

Sugeng menekankan, Kapolri seharusnya dapat memastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel , profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

Walau tim pemeriksa dari Propam dan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran prosedur, Sugeng mengusulkan agar penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan.

“Dalam hal ini, penting bagi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan perintah atasan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kafe korea Bandung
5 Kafe ala Korea di Bandung, K-Popers Wajib Tahu!
Pantai Lembeng Papa Dali
Mengenal Pantai Lembeng Tempat Abunya Papa Dali
Dede saksi palsu kasus vina cirebon
Akui Jadi Saksi Palsu Kasus Vina Cirebon, Dede: 'Saya Siap Gantikan 7 Terpidana di Penjara'
Artis DPR DPD
Artis yang Lolos sebagai Anggota DPR dan DPD
Baju Nathalie Holscher
Nathalie Holscher Nge-DJ Kenakan Pakaian Sopan Jadi Sorotan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!

3

PT Tekindo Energi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Weda Tengah

4

Link Streaming Indonesia U19 Vs Timor Leste Piala AFF U19 2024, Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Indonesia U19 vs Timor Leste U19 Piala AFF U19 2024
Banjir Gol Indonesia U19 Vs Timor Leste, 6-2 Grup A Piala AFF U19 2024
Dede kasus vina
Aep dan Dede Jadi Target Pertama Bareskrim Polri untuk Bongkar Kasus Vina Cirebon
Surat Bebas dari Kasus Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember KPK judi online
KPK Ngotot Tagih Rp1,8 T ke Corpus di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Terancam Putus!
Isu Struktur Kementrian kabinet prabowo
Pengamat Sebut Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Diakomodasi Kepentingan