IPW Apresiasi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Polri Disebut ‘Gagal’

Penulis: Saepul

pegi setiawan
(Tangkap layar/Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif putusan praperadilan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh, putusan itu merupakan angin segar. Untuk penegak hukum. menunjukkan intergritas dan independensi pengadilan dalam mengadili dan memeriksa perkara tanpa mudah diintervensi oleh pihak lain.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu salah satu faktor besar dalam putusannya lantaran tekanan publik yang sangat besar, yang mengharuskan penegak hukum berlaku transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas Hingga WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang

“Apabila ada kasus serupa di masa mendatang, putusan ini bisa menjadi dasar, seperti halnya putusan dalam perkara Budi Gunawan yang menyatakan bahwa seorang calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi,” ujar Sugeng Teguh dalam keterangannya, dikutip Selasa (09/07/2024).

Sugeng melanjutkan, terdapat kesalahan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sejak awal alat bukti yang digunakan untuk menghukum Pegi memang lemah dan kontroversi.

“Kasus ini sebetulnya telah menunjukkan adanya kesalahan sejak 2016, namun delapan orang sudah terlanjur dinyatakan bersalah dalam kasus Vina dan Eki,” tambah Sugeng.

Ia juga menyebut, Pegi berhak menggugat ganti rugi atas penangkapan dan penahannya yang salah, mencakup pemulihan nama baik. Menurutnya, ketidaksesuaian dalam perkara itu dapat menjadi pelajaran.

“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Polda Jabar, tetapi juga kegagalan institusi Polri secara keseluruhan karena proses ini diawasi oleh Bareskrim,” tegas Sugeng.

Sugeng menekankan, Kapolri seharusnya dapat memastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel , profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

Walau tim pemeriksa dari Propam dan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran prosedur, Sugeng mengusulkan agar penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan.

“Dalam hal ini, penting bagi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan perintah atasan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.