IPW Apresiasi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Polri Disebut ‘Gagal’

pegi setiawan
(Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif putusan praperadilan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh, putusan itu merupakan angin segar. Untuk penegak hukum. menunjukkan intergritas dan independensi pengadilan dalam mengadili dan memeriksa perkara tanpa mudah diintervensi oleh pihak lain.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu salah satu faktor besar dalam putusannya lantaran tekanan publik yang sangat besar, yang mengharuskan penegak hukum berlaku transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas Hingga WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang

“Apabila ada kasus serupa di masa mendatang, putusan ini bisa menjadi dasar, seperti halnya putusan dalam perkara Budi Gunawan yang menyatakan bahwa seorang calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi,” ujar Sugeng Teguh dalam keterangannya, dikutip Selasa (09/07/2024).

Sugeng melanjutkan, terdapat kesalahan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sejak awal alat bukti yang digunakan untuk menghukum Pegi memang lemah dan kontroversi.

“Kasus ini sebetulnya telah menunjukkan adanya kesalahan sejak 2016, namun delapan orang sudah terlanjur dinyatakan bersalah dalam kasus Vina dan Eki,” tambah Sugeng.

Ia juga menyebut, Pegi berhak menggugat ganti rugi atas penangkapan dan penahannya yang salah, mencakup pemulihan nama baik. Menurutnya, ketidaksesuaian dalam perkara itu dapat menjadi pelajaran.

“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Polda Jabar, tetapi juga kegagalan institusi Polri secara keseluruhan karena proses ini diawasi oleh Bareskrim,” tegas Sugeng.

Sugeng menekankan, Kapolri seharusnya dapat memastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel , profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

Walau tim pemeriksa dari Propam dan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran prosedur, Sugeng mengusulkan agar penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan.

“Dalam hal ini, penting bagi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan perintah atasan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biaya bikin SIM di Jepang
Biaya Bikin SIM di Jepang Capai Rp50 Juta?
Raffi Ahmad tenis
Raffi Ahmad Kolaborasi dengan Korea dalam Pertandingan Tenis, Dihujani Komentar Netizen
Nvidia terbaru
Keluaran Terbaru Nvidia GeForce RTX 50 Series, Perkenalkan Fitur DLSS 4
Rafathar ribut
Rafathar Ribut dengan Sus Rini, Ini Reaksi Nagita Slavina
Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Ternyata Punya Target Tersendiri untuk Kota Cimahi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Nelayan Ngaku Dibayar Rp125 Ribu/Hari Pasang Pagar Laut di Tangerang

4

Antisipasi Megathrust dan Tsunami Jadi Dalih JRP Bangun Pagar Laut di Tangerang

5

KJRI Los Angeles Catat 97 WNI Terdampak Kebakaran California
Headline
Anak-anak Sandra Dewi
Anak-anak Sandra Dewi Liburan Ke Singapura, Netizen: Katanya Ngutang Tiap Bulan?
10 Pemain Persib Bandung Sukses Tahan Imbang PSBS Biak
Usai Diserang Selama Tujuh Hari Tujuh Malam, 10 Pemain Persib Bandung Sukses Tahan Imbang PSBS Biak
Pencarian Koin Bikin Rusak Taman
Pencarian Koin Bikin Rusak Taman, Pj Wali Kota Bandung Minta Aplikasi Dihentikan!
kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.