Indonesia Dukung Fatwa Hukum ICJ Atas Kedudukan Ilegal Israel di Palestina

Penulis: Saepul

fatwa-icj-israel
(Dok.The Guardian)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia menyambut baik fatwa hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait status ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Fatwa tersebut merupakan angin segar bagi perjuangan rakyat Palestina dan masyarakat internasional dalam menegakkan keadilan.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan media sosial X.

Kemlu mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa fatwa hukum ICJ itu telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Internasional telah menjalankan perannya dengan baik dalam menegakkan tatanan internasional yang berbasis hukum.

BACA JUGA:  2 Pengurus MUI Pernah Temui Dubes Israel di Singapura

Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional yang menyarankan agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

Kemlu menekankan, landasan hukum itu seiras dengan upaya untuk menegakkan keadilan dan mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina.

Dalam pernyataan resminya, Kemlu mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.

Selain itu, Indonesia juga menyerukan penghentian pembangunan pemukiman ilegal dan evakuasi seluruh pemukim Yahudi dari wilayah tersebut.

Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Pemerintah Indonesia juga mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum ini dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Diketahui, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, Jumat (19/07/2024).

Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian persidangan yang diadakan di Den Haag, dengan melibatkan lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika.

Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam menyatakan, pengadilan PBB tersebut memiliki prinsip hukum untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Salam menekankan bahwa kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan bahwa aktivitas tersebut terus meluas.

Dalam sidangnya, ICJ menegaskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Keputusan tu memperkuat pandangan bahwa tindakan Israel di wilayah pendudukan tidak hanya ilegal, tetapi juga sudah melenceng dari kemanusiaan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.