Imigrasi Ungkap Kasus Prostitusi WNA Online, 1 Mucikari 5 Wanita

Penulis: Saepul

Polri Ungkap Prostitusi Online di Bawah Umur
Ilustrasi- Polri Ungkap Prostitusi Online di Bawah Umur (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID —  Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat mengungkap dan menangkap enam orang warga negara asing (WNA) melakukan praktik prostitusi online di kawasan Jakarta Barat, Senin (15/07/2024). Diketahui, WNA itu berasal dari Vietnam dan China.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan, pelaku prostitusi itu terdiri dari lima orang wanita dan satu orang laki-laki.

“Lima orang perempuan LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18), dan LQ (33) dari Tiongkok, Dan juga ada satu orang laki-laki berinisial VDN sebagai muncikari,” ujar Raisha kepada wartawan, dikutip Selasa (16/07/2024).

BACA JUGA: Polresta Tanjungpinang Amankan 2 Mucikari Prostitusi Online

Kasus itu terungkap, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

“Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi Terkait praktek prostitusi online tersebut,” ujarnya.

Raisha melanjutkan, kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pelanggan VDN, dengan melakukan komunikasi terlebih dahulu melalui media sosial.

Lalu, petugas dan VDN sepakat untuk bertemu di sebuah hotel. Akhirnya, VDN hadir bersama lima orang WNA tersebut.

“Dengan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu menangkap VDN dan lima orang wanita itu,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya menambahkan, dalam kasus prostitusi online WNA itu pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Petugas juga menyita 16 alat kontrasepsi, satu pelumas dan uang tunai Rp 50 juta,” ungkapnya.

Petugas juga menyita ponsel milik VDN, yang berfungsi untuk transaksi prostitusi online.

“Terdapat riwayat percakapan elektronik yang bisa menjadi bukti awal atau indikasi praktik prstitusi online,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.