JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat mengungkap dan menangkap enam orang warga negara asing (WNA) melakukan praktik prostitusi online di kawasan Jakarta Barat, Senin (15/07/2024). Diketahui, WNA itu berasal dari Vietnam dan China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan, pelaku prostitusi itu terdiri dari lima orang wanita dan satu orang laki-laki.
“Lima orang perempuan LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18), dan LQ (33) dari Tiongkok, Dan juga ada satu orang laki-laki berinisial VDN sebagai muncikari,” ujar Raisha kepada wartawan, dikutip Selasa (16/07/2024).
BACA JUGA: Polresta Tanjungpinang Amankan 2 Mucikari Prostitusi Online
Kasus itu terungkap, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.
“Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi Terkait praktek prostitusi online tersebut,” ujarnya.
Raisha melanjutkan, kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pelanggan VDN, dengan melakukan komunikasi terlebih dahulu melalui media sosial.
Lalu, petugas dan VDN sepakat untuk bertemu di sebuah hotel. Akhirnya, VDN hadir bersama lima orang WNA tersebut.
“Dengan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu menangkap VDN dan lima orang wanita itu,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya menambahkan, dalam kasus prostitusi online WNA itu pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Petugas juga menyita 16 alat kontrasepsi, satu pelumas dan uang tunai Rp 50 juta,” ungkapnya.
Petugas juga menyita ponsel milik VDN, yang berfungsi untuk transaksi prostitusi online.
“Terdapat riwayat percakapan elektronik yang bisa menjadi bukti awal atau indikasi praktik prstitusi online,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)