Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

Penulis: Rizky

Ijazah Stikom Bandung
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM)Bandung, Deddy Djamaludin Malik (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung mempertanyakan terkait ijazah harus di kembalikan ke kampus, seperti diberitakan sebelumnya Stikom Bandung keluarkan Surat Keterangan (SK) pembatalan lulusan Stikom Bandung periode 2018-2023.

Menanggapi hal tersebut Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Deddy Djamaludin Malik mengatakan, berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 17 tahun 2010 tentang plagiarisme, ada beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, antara lain:

  • Teguran,
  • Peringatan Tertulis,
  • Penundaan pemberian hak mahasiswa,
  • Pembatalan nilai,
  • Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat dari status sebagai mahasiswa dan pembatalan ijazah.

 

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang minimal Satuan Kredit Semester (SKS) minimal 144 SKS dan hal itu harus sama antara perguruan tinggi dengan LLDIKTI.

Kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik

Deddy juga mengaku, pihaknya kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) untuk meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023 untuk mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.

“Jadi misalnya setelah di test plagiarisme kan sudah menyatakan ini asli tapi setelah dilakukan oleh turnitin yang kita sewa dan akurat, ditemukan ada 45% plagiarismenya, ini ada yang harus diperbaiki yang lain tidak ada, misalnya SKS 144 sudah terpenuhi, kalau ada kekurangan di perbaiki,” kata Deddy kepada Teropongmedia, Sabtu (4/1/2025).

Ada Oknum Memberikan Nilai Tidak Sesuai

Oleh karena itu, pihaknya akan merujuk pada pangkalan data Nasional. Sebab, ada oknum yang memberikan nilai tidak sesuai dengan kinerja mahasiswa.

“Jadi kalau ditemukan beberapa aspek itu tidak terpenuhi misal SKS harusnya 144 ternyata hanya 138, atau misalkan 147 di kampus tapi di pangkalan datanya 148 nah kita akan merujuk ke pangkalan data di Nasional, karena kalau di kita bisa ada subjektivitas dan ternyata ditemukan hal tersebut adanya kejanggalan di operator kampus,” ucapnya.

Kemudian Deddy merujuk berdasarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang studi yang tidak boleh melebihi 7 tahun, menurut tim EKA jika ditemukan hal tersebut dengan berbagai peraturan dari pemerintah. Maka kelulusan nya harus dibatalkan terlebih dahulu.

“Jadi kalau ditemukan maka kelulusan nya harus dibatalkan terlebih dahulu, setelah dibatalkan biasanya akan di tarik ijazahnya, dan dimohonkan nilai di pangkalan datanya di hapus dulu, setelah itu kemudian ijazah tersebut dimusnahkan dan digantikan dengan ijazah yang baru, dan kebetulan ijazah baru sekarang itu harus mencantumkan akreditasi, bukan hanya akreditasi program studi saja, tapi akreditasi lembaganya juga harus di cantumkan,” ujarnya.

Belum Mencantumkan Akreditasi Lembaga

Deddy pun mengaku, pihaknya belum mengikuti aturan terbaru dari pemerintah terkait harus mencantumkan akreditasi lembaga.

“Jadi intinya apabila hal itu tidak terpenuhi harus dibatakan ditarik ijazahnya kemudian di hapus dulu di pangkalan data baru STIKOM mempersilakan mahasiswa untuk mengikuti prosedur, yaitu memperbaiki skripsi atau memperbaiki SKS yang kurang,” katanya.

“Bukan dibatalkan keseluruhan, jadi tahap kita sekarang itu mengapa tadi dibatalkan karena kita menemukan ada yang belum lengkap, apakah itu hasil skripsi nya yang ternyata plagiarisme nya melebihi ketentuan, atau SKSnya yang kurang, jadi silahkan diperbaiki,” tambahnya.

Mempersilahkan Mahasiswa Memperbaiki Nilai 

Deddy menegaskan, bagi para mahasiswa yang ingin memperbaiki nilainya untuk memenuhi peraturan pemerintah dan di akui kelulusan nya oleh pemerintah maka pihaknya mempersilahkan untuk memperbaiki yang kurangnya tanpa harus membayar lagi.

“Tidak ada pungutan lagi, jadi kita menyadari adanya kekurangan, nah mahasiswa juga, ayolah untuk nama baik STIKOM, bahwa STIKOM itu terbuka STIKOM itu siap memperbaiki semuanya, nah kalau ada pernyataan integritas apa susahnya untuk diperbaiki, hanya itu permintaan kami, tidak usah bayar lagi, jadi ini kesalahan bersama mari kita perbaiki bersama,” ujarnya.

BACA JUGA: Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

Selain itu, Deddy juga mengaku, jika tidak segera diperbaiki hingga waktu yang ditentukan oleh pemerintah hingga 6 Januari maka STIKOM akan dicabut perizinannya.

“Jadi pelaporan dokumen itu harus selesai 6 Januari batas waktunya itu perbaikan termasuk yang 233 itu, kalau melampaui izinnya dicabut, artinya kan tidak bisa mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.