BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung mempertanyakan terkait ijazah harus di kembalikan ke kampus, seperti diberitakan sebelumnya Stikom Bandung keluarkan Surat Keterangan (SK) pembatalan lulusan Stikom Bandung periode 2018-2023.
Menanggapi hal tersebut Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Deddy Djamaludin Malik mengatakan, berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 17 tahun 2010 tentang plagiarisme, ada beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, antara lain:
- Teguran,
- Peringatan Tertulis,
- Penundaan pemberian hak mahasiswa,
- Pembatalan nilai,
- Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat dari status sebagai mahasiswa dan pembatalan ijazah.
Selain itu, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang minimal Satuan Kredit Semester (SKS) minimal 144 SKS dan hal itu harus sama antara perguruan tinggi dengan LLDIKTI.
Kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik
Deddy juga mengaku, pihaknya kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) untuk meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023 untuk mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.
“Jadi misalnya setelah di test plagiarisme kan sudah menyatakan ini asli tapi setelah dilakukan oleh turnitin yang kita sewa dan akurat, ditemukan ada 45% plagiarismenya, ini ada yang harus diperbaiki yang lain tidak ada, misalnya SKS 144 sudah terpenuhi, kalau ada kekurangan di perbaiki,” kata Deddy kepada Teropongmedia, Sabtu (4/1/2025).
Ada Oknum Memberikan Nilai Tidak Sesuai
Oleh karena itu, pihaknya akan merujuk pada pangkalan data Nasional. Sebab, ada oknum yang memberikan nilai tidak sesuai dengan kinerja mahasiswa.
“Jadi kalau ditemukan beberapa aspek itu tidak terpenuhi misal SKS harusnya 144 ternyata hanya 138, atau misalkan 147 di kampus tapi di pangkalan datanya 148 nah kita akan merujuk ke pangkalan data di Nasional, karena kalau di kita bisa ada subjektivitas dan ternyata ditemukan hal tersebut adanya kejanggalan di operator kampus,” ucapnya.
Kemudian Deddy merujuk berdasarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang studi yang tidak boleh melebihi 7 tahun, menurut tim EKA jika ditemukan hal tersebut dengan berbagai peraturan dari pemerintah. Maka kelulusan nya harus dibatalkan terlebih dahulu.
“Jadi kalau ditemukan maka kelulusan nya harus dibatalkan terlebih dahulu, setelah dibatalkan biasanya akan di tarik ijazahnya, dan dimohonkan nilai di pangkalan datanya di hapus dulu, setelah itu kemudian ijazah tersebut dimusnahkan dan digantikan dengan ijazah yang baru, dan kebetulan ijazah baru sekarang itu harus mencantumkan akreditasi, bukan hanya akreditasi program studi saja, tapi akreditasi lembaganya juga harus di cantumkan,” ujarnya.
Belum Mencantumkan Akreditasi Lembaga
Deddy pun mengaku, pihaknya belum mengikuti aturan terbaru dari pemerintah terkait harus mencantumkan akreditasi lembaga.
“Jadi intinya apabila hal itu tidak terpenuhi harus dibatakan ditarik ijazahnya kemudian di hapus dulu di pangkalan data baru STIKOM mempersilakan mahasiswa untuk mengikuti prosedur, yaitu memperbaiki skripsi atau memperbaiki SKS yang kurang,” katanya.
“Bukan dibatalkan keseluruhan, jadi tahap kita sekarang itu mengapa tadi dibatalkan karena kita menemukan ada yang belum lengkap, apakah itu hasil skripsi nya yang ternyata plagiarisme nya melebihi ketentuan, atau SKSnya yang kurang, jadi silahkan diperbaiki,” tambahnya.
Mempersilahkan Mahasiswa Memperbaiki Nilai
Deddy menegaskan, bagi para mahasiswa yang ingin memperbaiki nilainya untuk memenuhi peraturan pemerintah dan di akui kelulusan nya oleh pemerintah maka pihaknya mempersilahkan untuk memperbaiki yang kurangnya tanpa harus membayar lagi.
“Tidak ada pungutan lagi, jadi kita menyadari adanya kekurangan, nah mahasiswa juga, ayolah untuk nama baik STIKOM, bahwa STIKOM itu terbuka STIKOM itu siap memperbaiki semuanya, nah kalau ada pernyataan integritas apa susahnya untuk diperbaiki, hanya itu permintaan kami, tidak usah bayar lagi, jadi ini kesalahan bersama mari kita perbaiki bersama,” ujarnya.
BACA JUGA: Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Selain itu, Deddy juga mengaku, jika tidak segera diperbaiki hingga waktu yang ditentukan oleh pemerintah hingga 6 Januari maka STIKOM akan dicabut perizinannya.
“Jadi pelaporan dokumen itu harus selesai 6 Januari batas waktunya itu perbaikan termasuk yang 233 itu, kalau melampaui izinnya dicabut, artinya kan tidak bisa mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)