BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial digemparkan dengan video yang memperlihatkan seorang dokter kandungan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Video tersebut viral dan menuai kecaman luas dari netizen.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang dokter tengah melakukan pemeriksaan kandungan menggunakan alat ultrasonografi (USG). Awalnya, pemeriksaan dilakukan di area perut pasien.
Namun, dalam video tersebut, alat USG bergeser ke bagian atas perut. Tangan kiri sang dokter tampak memegang bagian atas tubuh pasien dan diduga menyentuh area sensitif secara tidak pantas.
Gerakan tangan kiri dokter yang terus berada di area tersebut menuai kecurigaan publik. Sementara itu, tangan kanan dokter tetap memegang alat USG dan melanjutkan pemeriksaan.
BACA JUGA:
Fakta Oknum Dokter Terduga Pelecahan Seksual Resmi Jadi Tersangka
Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat, dr. Moh Luthfi mengatakan, pihak mengecam keras terhadap apa yang telah dilakukan oknum tersebut.
“IDI mengecam keras tindakan yang tidak sesuai dengan SOP dan etika kedokteran. Proses penegakan sanksi disiplin dan etik terhadap dokter yang bersangkutan saat ini sedang berjalan,” tegas perwakilan IDI,” kata dr. Luthfi, Kamis (17/4/2025).
Selain itu, dirinya menjelaskan, pelaksanaan pemeriksaan USG, khususnya USG kandungan, harus dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan etika kedokteran. Dimana hal tersebut sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,
“dokter wajib menunjukkan sikap sopan santun dan menghormati pasien selama proses pemeriksaan. Hal ini mencerminkan penghargaan terhadap hak dan martabat pasien sebagai individu,” ucapnya
Dr. Luthfi menyebut, sebelum memulai pemeriksaan, dokter diwajibkan untuk memperkenalkan diri kepada pasien dan menjelaskan secara jelas mengenai rencana serta tujuan dari pemeriksaan yang akan dilakukan.
“Pemeriksaan juga harus dilakukan dengan pendampingan tenaga kesehatan lainnya, seperti perawat atau bidan,” ujarnya
Dirinya pun menambahkan, dokter juga harus memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya sebagai bentuk informed consent, yang merupakan bagian penting dari etika profesi.
“Dalam konteks USG kandungan, pemeriksaan harus difokuskan pada area tubuh sesuai dengan indikasi medis. Secara teknis, standar pemeriksaan mensyaratkan agar satu tangan dokter memegang probe USG, sementara tangan lainnya mengoperasikan keyboard alat untuk mengukur parameter-parameter penting,” pungkasnya.
(Kyy/Usk)