BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Identitas dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timu (Jatim) tahun anggaran 2021–2022, akan segera diumumkan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan selain mengumumkan identitas tersangka, KPK juga akan mengungkap konstruksi perkaraya secara utuh.
“Secepatnya KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Selain itu, Budi mengatakan KPK akan mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Setidaknya sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, KPK akan panggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pekan depan, yakni antara 23-29 Juni 2025, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
“Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” katanya menjelaskan.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya disangka sebagai pihak pemberi suap.
Baca Juga:
Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Jatim Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas
Kejati Tahan Kadispora Kota Bandung, Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar
Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga pejabat negara dan satu staf yang bekerja untuk pejabat negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta, sedangkan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
(Virdiya/_Usk)