ICJR Minta Proses Amnesti 40.000 Narapidana Harus Akuntabel

ICJR Minta Proses Amnesti 40.000 Narapidana Harus Akuntabel
Dari kiri ke kanan, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dok. BPMI Setpres)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo merencanakan akan melakukan Amnesti atau pengampunan dengan penghapusan pidana terhadap 40.000 narapidana di Lapas di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani overcrowding di Rutan dan Lapas di Indonesia.

Terdapat 4 kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti menurut Menteri Hukum tersebut. Yaitu, pertama, perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara, kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, kasus makar tidak bersenjata di Papua dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

Dalam rencana tersebut disebutkan bahwa orang yang akan diberikan amnesti akan dimungkinkan untuk melakukan kegiatan terkait dengan swasembada pangan dan sebagai komponen cadangan untuk darurat militer.

Menyikapi hal tersebut Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia, apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.

Namun yang ICJR tekankan adalah bahwa proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi,” kata Maidini.

Dia menjelaskan Teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam Peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR.

Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan. Selain itu, ICJR juga mengkritisi rencana narapidana yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan.

Menurut dia, ICJR menyerukan bahwa rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif. Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti.

“Harusnya yang diperkuat soal ketersedian tenaga kerja adalah pembukaan lapangan kerja yang layak oleh pemerintah, dan pengarusutamaan penggunaan alternatif pemidanaan non penjara seperti pelatihan kerja yang sistemnya harus dibangun dengan komprehensif,” jelasnya.

Selain itu, mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika, ICJR juga sudah menyuarakan hal tersebut sejak pemerintahan presiden sebelumnya bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

“Kami juga tidak menyepakati bahwa menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika sama dengan memberlakukan rehabilitasi bagi mereka. Hal ini tidak tepat, karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi,” ujarnya.

Hanya 13% pengguna narkotika yang mengalami penggunaan bermasalah (UNODC, 2022). Hanya 1 dari 9 pengguna narkotika mengalami permasalahan dalam penggunaannya yang membutuhkan rehabilitasi (UNODC, 2018). Jika pengguna narkotika dikeluarkan dari pemenjaraan namun seluruhnya diwajibkan rehabilitasi, maka hal tersebut hanya memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke lembaga rehabilitasi.

Untuk hal tersebut, ICJR menilai perubahan kebijakan yang harus didorong adalah Revisi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan dekriminalisasi pengguna narkotika.

“Artinya adalah respon non penghukuman dan pidana bagi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi. Pengguna narkotika dalam jumlah tertentu harus merupakan domain intervensi lembaga kesehatan bukan aparat penegak hukum,” sebutnya.

Terhadapnya dapat diberlakukan intervensi kesehatan dan/atau sosial yang tidak hanya dalam bentuk rehabilitasi. Sebagai catatan penggunaan mekanisme ambang batas penggunaan narkotika untuk mengidentifikasi intervensi bagi pengguna narkotika sudah sempat disampaikan pemerintah ke publik, terkait hal ini ICJR mendukung langkah pemerintah tersebut.

Untuk menjamin keadilan, amnesti bagi pengguna narkotika harus dilegitimasi dengan pengesahan revisi UU Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi pengguna narkotika.

Selain itu, dengan adanya rencana amnesti untuk narapidana penghinaan presiden, maka kriminalisasi penghinaan presiden dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru juga harus dihapuskan.

Spesifik untuk narapidana yang dikeluarkan dikarenakan sakit, maka pertimbangan tentang tindak pidananya harus dilakukan. Amnesti tidak serta merta dapat diberlakukan, karena lewat amnesti akibat hukum pidana menjadi dihapuskan. Jika narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu yang memang adalah perbuatan pidana dengan korban teridentifikasi, maka yang lebih tepat diberlakukan terhadap narapidana tersebut adalah Grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti.

BACA JUGA: Presiden Setujui Pemberian Amnesti Kepada Narapidana Tertentu, Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

“Lewat upaya ini kami juga menyerukan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi overcrowding rutan dan lapas di Indonesia. Salah satu yang paling utamanya adalah revisi UU Narkotika dengan dekriminalisasi pengguna narkotika, bukan dengan rehabilitasi berbasis hukuman,” bebernya.

Selain itu, penguatan persiapan implementasi KUHP Baru yang meperkenalkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda sebagai alternatif non penjara harus dilakukan secara komprehensif.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
78190ac2-ce7c-44bd-b28d-5f644128c309
JBBI 2025 Dorong Alat Kesehatan Lokal Tembus Pasar Global
larangan wisuda sekolah
KDM Larang Wisuda Sekolah, Mendikdasmen: Jangan Berlebihan
roy suryo ijazah palsu jokowi
Tak Gentar Dilaporkan Gegara Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Siap Pembuktian!
kakak ariel noah meninggal
Ariel Noah Berduka, Sang Kakak Meninggal
IMG_20250428_175253
Tur Asia, DT09 Suarakan Dukungan untuk Rakyat Palestina
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Headline
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru
Ilustrasi-SMA-Unggulan-Garuda-Jpeg
Viral Video Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin di SMAN 1 Cililin, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
suar mahasiswa awards
Teropong Media Siap Kolaborasi dengan UNIBI Melalu Suar Mahasiswa Awards

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.