ICJR Minta Proses Amnesti 40.000 Narapidana Harus Akuntabel

Penulis: agus

ICJR Minta Proses Amnesti 40.000 Narapidana Harus Akuntabel
Dari kiri ke kanan, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dok. BPMI Setpres)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo merencanakan akan melakukan Amnesti atau pengampunan dengan penghapusan pidana terhadap 40.000 narapidana di Lapas di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani overcrowding di Rutan dan Lapas di Indonesia.

Terdapat 4 kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti menurut Menteri Hukum tersebut. Yaitu, pertama, perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara, kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, kasus makar tidak bersenjata di Papua dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

Dalam rencana tersebut disebutkan bahwa orang yang akan diberikan amnesti akan dimungkinkan untuk melakukan kegiatan terkait dengan swasembada pangan dan sebagai komponen cadangan untuk darurat militer.

Menyikapi hal tersebut Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia, apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.

Namun yang ICJR tekankan adalah bahwa proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi,” kata Maidini.

Dia menjelaskan Teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam Peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR.

Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan. Selain itu, ICJR juga mengkritisi rencana narapidana yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan.

Menurut dia, ICJR menyerukan bahwa rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif. Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti.

“Harusnya yang diperkuat soal ketersedian tenaga kerja adalah pembukaan lapangan kerja yang layak oleh pemerintah, dan pengarusutamaan penggunaan alternatif pemidanaan non penjara seperti pelatihan kerja yang sistemnya harus dibangun dengan komprehensif,” jelasnya.

Selain itu, mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika, ICJR juga sudah menyuarakan hal tersebut sejak pemerintahan presiden sebelumnya bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

“Kami juga tidak menyepakati bahwa menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika sama dengan memberlakukan rehabilitasi bagi mereka. Hal ini tidak tepat, karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi,” ujarnya.

Hanya 13% pengguna narkotika yang mengalami penggunaan bermasalah (UNODC, 2022). Hanya 1 dari 9 pengguna narkotika mengalami permasalahan dalam penggunaannya yang membutuhkan rehabilitasi (UNODC, 2018). Jika pengguna narkotika dikeluarkan dari pemenjaraan namun seluruhnya diwajibkan rehabilitasi, maka hal tersebut hanya memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke lembaga rehabilitasi.

Untuk hal tersebut, ICJR menilai perubahan kebijakan yang harus didorong adalah Revisi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan dekriminalisasi pengguna narkotika.

“Artinya adalah respon non penghukuman dan pidana bagi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi. Pengguna narkotika dalam jumlah tertentu harus merupakan domain intervensi lembaga kesehatan bukan aparat penegak hukum,” sebutnya.

Terhadapnya dapat diberlakukan intervensi kesehatan dan/atau sosial yang tidak hanya dalam bentuk rehabilitasi. Sebagai catatan penggunaan mekanisme ambang batas penggunaan narkotika untuk mengidentifikasi intervensi bagi pengguna narkotika sudah sempat disampaikan pemerintah ke publik, terkait hal ini ICJR mendukung langkah pemerintah tersebut.

Untuk menjamin keadilan, amnesti bagi pengguna narkotika harus dilegitimasi dengan pengesahan revisi UU Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi pengguna narkotika.

Selain itu, dengan adanya rencana amnesti untuk narapidana penghinaan presiden, maka kriminalisasi penghinaan presiden dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru juga harus dihapuskan.

Spesifik untuk narapidana yang dikeluarkan dikarenakan sakit, maka pertimbangan tentang tindak pidananya harus dilakukan. Amnesti tidak serta merta dapat diberlakukan, karena lewat amnesti akibat hukum pidana menjadi dihapuskan. Jika narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu yang memang adalah perbuatan pidana dengan korban teridentifikasi, maka yang lebih tepat diberlakukan terhadap narapidana tersebut adalah Grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti.

BACA JUGA: Presiden Setujui Pemberian Amnesti Kepada Narapidana Tertentu, Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

“Lewat upaya ini kami juga menyerukan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi overcrowding rutan dan lapas di Indonesia. Salah satu yang paling utamanya adalah revisi UU Narkotika dengan dekriminalisasi pengguna narkotika, bukan dengan rehabilitasi berbasis hukuman,” bebernya.

Selain itu, penguatan persiapan implementasi KUHP Baru yang meperkenalkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda sebagai alternatif non penjara harus dilakukan secara komprehensif.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Sekolah majalengka
Sekolah Tak Layak, DPRD Majalengka Tuntut Aksi Cepat Pemkab
image1 (11)
Bangunan Penyimpanan Ampas Batu di Rancaekek Roboh, Seorang Pekerja Tewas
Smashing Pumpkins Jakarta
Setelah 15 Tahun, Smashing Pumpkins Kembali ke Jakarta Lewat Tur Rock Invasion 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Suar mahasiswa awards 2025
Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
jokowi ijazah
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.