Ibu Asusila Anak di Bekasi, Terancam Kena Pasal Berlapis

Penulis: Saepul

Kemenag Langsung Sanksi Tegas Asusia
Ilustrasi-Tindak Asusila (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial WK (26) dengan dugaan melakukan asusila kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam terkena pasal berlapis.

“Sehingga tersangka ditangkap dan ditahan dengan dijerat, ada 4 pasal berlapis justru karena ditangani oleh Krimum ya,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA: Sebarkan Video Asusila Ibu dan Anak Kandung, Polisi Buru Icha Shalika

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, ibu terduga asusila itu terkena dengan Pasal 294 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

“Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang kedua Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun,” tuturnya.

“Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 ancamannya 10 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ade Ary mengungkapkan, kasus tersebut mirip dengan perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan seorang ibu muda di Tangerang Selatan. Keduanya diduga
dimintai membuat video oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila.

“Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan,” tuturnya.

“Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger gimana caranya dapat uang itu. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya,” tambahnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Covid-19
KDM Tanggapi Covid-19 'Kita Sudah Terlatih'
Venue Piala Presiden Sudah Ditentukan, Bukan di Stadion GBLA
Venue Piala Presiden Sudah Ditentukan, Bukan di Stadion GBLA 
Santri Ngaji Kolam Renang
Santri Ngaji di Kolam Renang: Netizen Heboh Lihat Aksi Tak Biasa Ini!
MrBeast
Menang Giveaway Rp800 Juta dari MrBeast, Warganet Report Massal Akun Nurmadw99
Indonesia vs China
Prediksi Skor Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia 
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Gunung Tangkuban Parahu
Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
Portugal
Portugal Lolos ke Final UEFA Nations League 2024/2025 usai Bungkam Jerman 2-1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.