BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial WK (26) dengan dugaan melakukan asusila kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam terkena pasal berlapis.
“Sehingga tersangka ditangkap dan ditahan dengan dijerat, ada 4 pasal berlapis justru karena ditangani oleh Krimum ya,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2024).
BACA JUGA: Sebarkan Video Asusila Ibu dan Anak Kandung, Polisi Buru Icha Shalika
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, ibu terduga asusila itu terkena dengan Pasal 294 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
“Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang kedua Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun,” tuturnya.
“Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 ancamannya 10 tahun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ade Ary mengungkapkan, kasus tersebut mirip dengan perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan seorang ibu muda di Tangerang Selatan. Keduanya diduga
dimintai membuat video oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila.
“Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan,” tuturnya.
“Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger gimana caranya dapat uang itu. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya,” tambahnya.
(Saepul/Usk)