Hukuman Tetap 12 Tahun, MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Penulis: usamah

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dengan begitu, Mario Dandy tetap dipidana 12 tahun penjara.

Yakni atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta. Panitera pengganti Bayuardi, putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

BACA JUGA: Momen Mario Dandy Bertemu Rafael Alun, Ayah David: Tenang Papa Urus

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario.

Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang.

Hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi. Yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hari Ini Harga Emas Antam Bertahan pada Level Rp 1,932 Juta Per Gram
Hari Ini Harga Emas Antam Bertahan pada Level Rp 1,932 Juta Per Gram
Percepatan Program MBG Akhir Juli 2025, BGN Siapkan 30.000 SDM
Percepatan Program MBG Akhir Juli 2025, BGN Siapkan 30.000 SDM
MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset, Selesaikan Piutang ENM
MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset, Selesaikan Piutang ENM
Pendaki Asal Brasil
Pendaki Asal Brasil Tewas Tragis di Jurang Rinjani, Begini Saat Ditemukan!
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

5

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total
Headline
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.