Hotman Sudah Duga Teddy Minahasa Bakal Lolos dari Hukuman Mati

Penulis: Saepul

teddy minahasa
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris memiliki insting kuat soal putusan hukuman Teddy dalam jerat narkoba. Hotman telah menduga, Teddy Minahasa akan lolos dari jerat hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa menerima putusan hukuman seumur hidup penjara. Jaksa meyakini, Teddy Minahasa terbukti bersalah menukar barang narkoba jenis sabu dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA: Polisi Temukan Wanita Korban Penculikan di Sekitar Lapangan Saparua Kota Bandung

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa menilai, tidak ada pembenaran dan keringanan untuk Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Teddy Minahasa bersalah sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga meyakini, Teddy Minahasa berperan sebagai dalang pada bisnis haramnya itu. Kemudia, jaksa meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Serta, Teddy Minahsa telah meraup uang sebesar Rp300 juta dari Linda hasil penjualan sabu. Uang tersebut telah diterima Teddy dalam bentuk mata uang asing.

Hotman Yakin Teddy Tak Divonis Hukuman Media

Hotman Paris telah meyakini, bahwa Teddy Minahasa tidak akan dikenakan tuntutan hukuman mati. Hal itu Hotman sampaikan menjelang sidang vonis Teddy.

“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.

Menurut Hotman, Jaksa tak mempunyai alasan untuk menuntut Teddy Minahasa sebagai terdakwa narkoba mendapatkan vonis mati.

“Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.

Pengacara kondang ini mengatakan, beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, notabene hukumannya di bawah 20 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.

“Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun,” imbuhnya.

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Isting pengacara kondang tersebut pun terbukti, Teddy mendapatkan putusan hukuman penjara seumur hidup.

Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy diyakini telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga telah menyatakan, Teddy telah menerima keuntungan dari hasil menjual sabu  senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Adapun hal yang memberatkan Teddy, selama persidangan dia telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim juga mengatakan, Teddy sebagai petinggi di Institusi Polri malah melenceng sebagai pelanggar hukum.

BACA JUGA: Rektor USU Tegaskan Tak Ada Calo Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
netizen brazil
Medsos Prabowo Dihujani Komentar Netizen Brazil soal Insiden Juliana, Pemerintah Diminta Jangan Diam!
Voucher EIGER
Sekarang Ada Gift Voucher EIGER dari PT Eigerindo MPI, Solusi Hadiah Praktis dan Terbaik untuk Memulai Petualangan!
gratifikasi setjen MPR
Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di Setjen MPR Terungkap! Enam Saksi Diperiksa
Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Pilih Langkah Berani, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!

5

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.