Hotman Paris: Saksi JPU Justru Untungkan Teddy Minahasa

Hotman Paris
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguntungkan terdakwa.

“Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa,” kata Hotman usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Tidak hanya saksi yang dihadirkan hari ini, beberapa saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy.

Hotman mengatakan, dari keterangan saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Direktur Kemenperin Terkait Kasus Antam

Dia pun yakin kliennya tidak terbukti dalam proses penukaran sabu di Polres Bukittinggi.

“Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas,” katanya.

Saat ditanya soal siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan Hotman dalam persidangan, dia belum bisa menjelaskan dengan rinci.

Pada sidang hari ini, JPU mendirikan dua saksi, yakni Janto Situmorang dan Nasir. Janto merupakan petugas Kepolisian yang ditugaskan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa.

Sabu tersebut dijual Janto kepada beberapa orang, salah satunya Nasir. Nasir membeli sabu seberat satu ons dari Janto dengan harga Rp50 juta.

Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasembada Jagung
Ketemu Mentan, Kapolri Bahas Soal Program Polisi Tanam Jagung
PMK Bantul
Wabah PMK Meluas, Pemkab Bantul Pantau Ketat Hewan Sapi di Perbatasan
Membuat Buket bunga
4 Cara Bikin Buket Bunga yang Cantik dan Berkesan!
President University
Gelar Konser Gratis Tiap Bulan, Berapa Biaya Kuliah di President University?
koin jagat
Viral di Kalangan Anak Muda, Apa Itu Koin Jagat?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Demi Pengabdian Seorang Guru di Cianjur Rela Menyeberang Derasnya Arus Sungai

4

Link Streaming Venezia Vs Inter Milan Selain Yalla Shoot, Saksikan Aksi Bek Timnas Indonesia Jay Idzes

5

Khlorine: Band Baru dengan Single "Kala Batas" : Begini Liriknya!
Headline
Korban tewas kebakaran Los Angeles
Jumlah Korban Tewas Akibat Kebakaran Los Angeles Dilaporkan Bertambah Jadi 13 Orang
Target Patrick Kluivert
Kluivert Sampaikan Target Terdekatnya untuk Timnas Indonesia
Guru di Cianjur Rela Menyebrang Derasnya Arus Sungai
Demi Pengabdian Seorang Guru di Cianjur Rela Menyeberang Derasnya Arus Sungai
Link streaming Venezia vs inter
Link Streaming Venezia Vs Inter Milan Selain Yalla Shoot, Saksikan Aksi Bek Timnas Indonesia Jay Idzes

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.