Hoaks Uang Baru, Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan 1.0 Hanya Contoh

Penulis: usamah

BI Pantau Perkembangan Perang Tarif AS-Tiongkok
Ilustrasi-Bank Indonesia (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam akun Instagramnya @bank_indonesia, BI memastikan uang yang viral di media sosial itu bukanlah uang rupiah baru keluaran BI. Bank Indonesia (BI) menjawab informasi terkait beredarnya uang rupiah baru dengan nominal 1.0.

“Jangan terkecoh ya Sobat Rupiah! Karena dapat dipastikan lembaran uang yang viral beredar di sosial media dengan nominal 1.0 bukanlah uang rupiah baru dari Bank Indonesia,” tulis BI dalam akun instagramnya, dikutip Minggu (7/4/2024).

Beberapa orang mengaitkan uang 1.0 itu dengan redenominasi atau penyederhanaan dan penyetaraan nilai rupiah. Uang dengan nominal Rp 1.000 diubah menjadi pecahan 1.0.

BI menjelaskan uang tersebut merupakan House Note yang dikeluarkan Perum Peruri dan bukan merupakan uang rupiah. House Note sendiri merupakan uang contoh yang diterbitkan oleh perusahaan pencetakan uang untuk tujuan promosi.

BACA JUGA: Bank Indonesia: Sebesar Rp8,61 Triliun Modal Asing Masuk ke RI Awal 2024

“House Note bukan uang rupiah! Jadi, Sobat, video lembaran uang dengan nominal 1.0 merupakan House Note dari Perum Peruri,” tulis BI, menerangkan.

“House Note merupakan uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang. Dalam hal ini adalah Perum Peruri,”.

BI menjawab tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang. Utamanya dengan menggunakan teknologi security features tertentu.

BI memastikan, jika House Note tidak dapat digunakan untuk transaksi. House Note tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah, seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, BI juga menegaskan belum menerbitkan uang rupiah baru. Uang terakhir yang diterbitkan BI adalah tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.

“House Note merupakan uang specimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021,” tulis BI.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Bank Indonesia (@bank_indonesia)

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sungai
Sungai di Karawang Diduga Tercemar Limbah PT Pindo Deli, Ini Reaksi Keras KDM!
Adam Suseno
Tangis Inul Pecah! Adam Suseno Jalani Akupunktur Setelah Vena Sobek Gegara Batu Karang
Rudal Iran
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pembangkit Listrik Israel
Ngaruwat Bumi 2025 Kampung Adat Banceuy Subang - Dok Disparbud Jabar
Kampung Adat Banceuy Subang Gelar Ngaruwat Bumi 2025
ibu biliard
Kesal Anak Kecanduan Main, Ibu Ngamuk hingga Rusak Meja Biliard!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.