Hilangnya Pasal Karet dalam Revisi UU ITE, kata Habiburokhman

pasal karet UU ITE
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: DPR RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, tidak ada lagi pasal karet.

Hal itu ditegaskan Habiburokhman saat menjadi narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia mengatakan, pasal karet UU ITE dulu kerap digunakan aparat hukum untuk menjerat kelompok atau golongan yang berselisih pendapat dengan penguasa.

Namun setelah direvisi, pasal tentang persoalan yang menimbulkan kebencian, dijelaskan secara jelas dan spesifik, sehingga parameternya lebih jelas.

“Ada aturan yang lebih spesifik dan jelas, sehingga tidak ada lagi ketentuan karet dalam pasal tersebut, jadi ukurannya jelas. Sehingga pasal ini semoga tidak lagi bisa digunakan untuk menjerat orang yang berbeda pendapat dengan penguasa,” tegas Habib, sepetti dilansir Parlementaria.

Diskusi itu terselenggara atas kerjasama Biro Pemberitaan Parlemen dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen.

Hadir dalam diskusi ini Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat, dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi.

BACA JUGA: Revisi UU ITE Disahkan, Begini Kata Komisi I DPR

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa UU ITE yang telah disahkan DPR RI bersama dengan Pemerintah merupakan wujud kehadiran negara melindungi warganya dalam transaksi elektronik.

Menuruntya, kini negara bisa hadir lebih cepat membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik.

Sebelumnya, lanjut dia, banyak regulasi yang mempersulit penindakan tersebut. Ia berharap agar pemerintah bisa merespon cepat untuk membuat aturan turunannya, berupa Peraturan Pemerintah atau PP.

“Saya pikir ke depan kita tinggal menunggu peraturan pemerintahnya diterbitkan, agar apa yang diatur di dalam undang-undang ini bisa dieksekusi,” harapnya.

Ia merinci, ada dua pasal yang tidak terkait langsung dengan transaksi elektronik, di antaranya soal pencemaran nama baik dalam Pasal 27, dan penyampaian informasi yang menimbulkan kebencian berbasiskan suku, agama, ras, etnis, dan sebagainya.

“Itu dua revisi yang menurut kami sangat positif,” ujar Habib.

Pasal 27, menurutnya sudah dua kali direvisi pada tahun 2016, di mana hukuman di atas lima tahun menjadi empat tahun, bahkan sekarang menjadi dua tahun.

Dengan demikian, orang yang dibidik dengan pasal tersebut tidak bisa dikenakan penahanan sebelum vonis.

“Yang kedua Pasal 28, suku, agama, ras, dan antar golongan diperbaiki. Golongannya dibuat lebih spesifik dan jelas,” pungkas Habib.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.