JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, tidak ada lagi pasal karet.
Hal itu ditegaskan Habiburokhman saat menjadi narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia mengatakan, pasal karet UU ITE dulu kerap digunakan aparat hukum untuk menjerat kelompok atau golongan yang berselisih pendapat dengan penguasa.
Namun setelah direvisi, pasal tentang persoalan yang menimbulkan kebencian, dijelaskan secara jelas dan spesifik, sehingga parameternya lebih jelas.
“Ada aturan yang lebih spesifik dan jelas, sehingga tidak ada lagi ketentuan karet dalam pasal tersebut, jadi ukurannya jelas. Sehingga pasal ini semoga tidak lagi bisa digunakan untuk menjerat orang yang berbeda pendapat dengan penguasa,” tegas Habib, sepetti dilansir Parlementaria.
Diskusi itu terselenggara atas kerjasama Biro Pemberitaan Parlemen dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen.
Hadir dalam diskusi ini Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat, dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi.
BACA JUGA: Revisi UU ITE Disahkan, Begini Kata Komisi I DPR
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa UU ITE yang telah disahkan DPR RI bersama dengan Pemerintah merupakan wujud kehadiran negara melindungi warganya dalam transaksi elektronik.
Menuruntya, kini negara bisa hadir lebih cepat membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik.
Sebelumnya, lanjut dia, banyak regulasi yang mempersulit penindakan tersebut. Ia berharap agar pemerintah bisa merespon cepat untuk membuat aturan turunannya, berupa Peraturan Pemerintah atau PP.
“Saya pikir ke depan kita tinggal menunggu peraturan pemerintahnya diterbitkan, agar apa yang diatur di dalam undang-undang ini bisa dieksekusi,” harapnya.
Ia merinci, ada dua pasal yang tidak terkait langsung dengan transaksi elektronik, di antaranya soal pencemaran nama baik dalam Pasal 27, dan penyampaian informasi yang menimbulkan kebencian berbasiskan suku, agama, ras, etnis, dan sebagainya.
“Itu dua revisi yang menurut kami sangat positif,” ujar Habib.
Pasal 27, menurutnya sudah dua kali direvisi pada tahun 2016, di mana hukuman di atas lima tahun menjadi empat tahun, bahkan sekarang menjadi dua tahun.
Dengan demikian, orang yang dibidik dengan pasal tersebut tidak bisa dikenakan penahanan sebelum vonis.
“Yang kedua Pasal 28, suku, agama, ras, dan antar golongan diperbaiki. Golongannya dibuat lebih spesifik dan jelas,” pungkas Habib.
(Aak)