BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkap kasus video seks inses ibu dan anak di Kuningan. Video itu hendak dijual melalui media sosial (medsos).
Kasus video inses ibu dan anak di Kuningan tersebut melibatkan 3 orang yakni ibu berinisial S (36), anak lelaki berinisial R (20) dan KS (26) yang kabarnya masih ada hubungan keluarga dengan ibu dan anak itu.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan video itu direkam pada Rabu (2/10) lalu.
Sehari sebelumnya, KS menginap di kediaman S terlebih dahulu.
“Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil. Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS,” tutur Putu kepada detikJabar, Jumat (4/10/2024).
Putu melanjutkan, KS berencana akan memasang video mesum ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi. Namun, Putu tak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.
Namun belum sempat video tersebut tersebar di medsos, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.
BACA JUGA: Kasus Inses di Banyumas, Motif Pesugihan Hingga Bunuh 7 Bayi
“Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindaklanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam,” ujar Putu.
Atas perbuatan tersebut, Putu mengatakan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Kaje/Budis)