BANDUNG,TM.ID: Pembuatan pelat nomor cantik untuk kendaraan memang diperbolehkan alias legal. Namun, baru-baru ini ditemukan ada pihak yang jual pelat nomor cantik di toko online (marketplace).
Pembuatan pelat seperti ini harus memenuhi persyaratan, sebagaimana Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Salah satu syaratnya adalah tarif pembuatan pelat nomor cantik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Besaran tarif pembuatan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) cantik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif pembuatan pelat nomor cantik bervariasi tergantung dari jumlah angka dan huruf yang dipilih, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 5 juta.
BACA JUGA: Kode Rahasia di Pelat Nomor Kendaraan, Kalian Harus Tahu
Akan tetapi, penjual pelat nomor cantik itu memasang harga yang tak tanggung-tanggung sebesar Rp 50 juta. Pelat yang dijual itu bernomor B 1778.
“Jual nopil blank. Seri depan 1 (rare). B 1778. Bagi yg ngerti dan yg mau serius sajah. Thanks,” tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Penawaran pelat nomor cantik dengan harga yang sangat tinggi menuai beragam kritik dan tanggapan dari netizen. Banyak yang menilai bahwa harga yang ditawarkan terlampau mahal dan tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penggunaan pelat nomor cantik menjadi pilihan bagi sebagian pemilik kendaraan untuk menambah nilai estetika dan eksklusivitas.
Namun, kontroversi terkait harga jual tinggi memicu pertanyaan tentang legalitas dan etika penjualan pelat nomor cantik di lokapasar.
(Saepul/Aak)