Heboh Jual Pelat Nomor Cantik di Marketplace, Penjual: Bagi yang Ngerti Saja

jual plat nomor cantik
Ilustrasi (Astra Toyota)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pembuatan pelat nomor cantik untuk kendaraan memang diperbolehkan alias legal. Namun, baru-baru ini ditemukan ada pihak yang jual pelat nomor cantik di toko online (marketplace).

Pembuatan pelat seperti ini harus memenuhi persyaratan, sebagaimana Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Salah satu syaratnya adalah tarif pembuatan pelat nomor cantik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Besaran tarif pembuatan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)  cantik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif pembuatan pelat nomor cantik bervariasi tergantung dari jumlah angka dan huruf yang dipilih, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 5 juta.

BACA JUGA: Kode Rahasia di Pelat Nomor Kendaraan, Kalian Harus Tahu

Akan tetapi, penjual pelat nomor cantik itu memasang harga yang tak tanggung-tanggung sebesar Rp 50 juta. Pelat yang dijual itu bernomor B 1778.

“Jual nopil blank. Seri depan 1 (rare). B 1778. Bagi yg ngerti dan yg mau serius sajah. Thanks,” tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Penawaran pelat nomor cantik dengan harga yang sangat tinggi menuai beragam kritik dan tanggapan dari netizen. Banyak yang menilai bahwa harga yang ditawarkan terlampau mahal dan tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penggunaan pelat nomor cantik menjadi pilihan bagi sebagian pemilik kendaraan untuk menambah nilai estetika dan eksklusivitas.

Namun, kontroversi terkait harga jual tinggi memicu pertanyaan tentang legalitas dan etika penjualan pelat nomor cantik di lokapasar.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasembada energi
Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan Dengan Swasembada Energi dan Budaya Ciptagelar
Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Tegaskan Bayar Royalti Lagu 'Gua Transfer Langsung'
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
ODGJ nyaris terlindas
Polisi Berhasil Selamatkan ODGJ yang Nyaris Terlindas Kendaraan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.