BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) memeriksa H (41), penumpang yang meneriakkan membawa bom di Pesawat Lion Air JT 308 dengan rute Jakarta–Kualanamu. Peristiwa itu viral di media sosial dan terjadi, Sabtu (2/8/2025).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan saat ini, H tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan, dan Polresta Bandara Soetta.
“Pemeriksaan intensif terhadap H masih berlangsung di Polresta Bandara Soetta oleh penyidik gabungan PPNS Kementrian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno Hatta,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
Soal 2 Teror Bom di Pesawat, DPR Desak Intelijen Gercep Tangani
Tanggapan Dirjen PHU Soal Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji
Ronald menjelaskan insiden tersebut terjadi saat pesawat berada dalam proses Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 WIB. Kemudian, awak kabin melaporkan kepada petugas Lion Air mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron. Penumpang pesawat akhirnya dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara,” ujar Ronald.
Menurut Ronald, akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW. Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB.
“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” ungkap dia.
Dia menegaskan, jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman. Selain itu, dipastikan keamanan penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soetta tetap terjaga. (_usamah kustiawan)