BANDUNG, TEROPONMEDIA.ID — Tidak cukup hanya dengan pembekuan layanan World App, pekan depan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga akan memanggil dua perusahaan terkait layanan World yang mengharuskan anggotanya untuk scan retina mata demi mendapatkan sejumlah uang.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyebut pihaknya menemukan PT Terang Bulan Abadi yang menaungi World App belum terdaftar dalam penyelenggara sistem elektronik.
Namun World Coin justru diketahui menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas nama badan hukum perusahaan lain, PT Sandina Abadi Nusantara.
Komdigi pun akan memanggil dua perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Komdigi juga masih melihat bagaimana fenomena World App di negara lain dan kebijakan seperti apa yang diterapkan.
“Kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. dari situ kita akan melihat izin-izin yang memang perlu diperiksa lebih lanjut, ada ketidaksesuaian nama,” kata Meutya di Bekasi, Selasa, 6 Mei 2025.
Polemik layanan World App muncul karena memberikan reward sebesar Rp200 ribu hingga Rp800 ribu bagi anggotanya yang sudah melakukan perekaman retina mata. Hal ini dikhawatirkan bisa menjadi ancaman serius terkait keamanan data dan privasi penggunanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menyebut jika data itu disalahgunakan maka akan menjadi ancaman serius bagi kedaulatan negara.
Oleh karena itu, Herhati-hati terhadap penyalahgunaan data pribadi, apalagi dengan iming-iming uang.
Baca Juga:
“Maka itu apa yang dilakukan oleh World ID dengan melakukan perekaman retina dan lain sebagai berikutnya hanya ditukarkan dengan sejumlah uang tanpa ada kejelasan fungsinya, tujuannya untuk apa, ini sangat amat membahayakan baik legitimasi kita ataupun juga kedaulatan data Indonesia,” jelas Dave.
Pakar keamanan siber mengingatkan biometrik retina harus dijaga, terlebih karena belum ada informasi apakah aplikasi ini aman untuk ke depannya.
“Retina, bentuk muka, mata dan lain-lain itu adalah biometrik yang memang harus kita amankan. Terutama ketika kita nanti berhadapan dengan verifikasi untuk login dalam suatu sistem dan lain-lain,” jelas Pratama Dahlian Persadha.
Selain Indonesia, Spanyol, dan Hongkong juga sudah melarang pengumpulan data biometrik retina. Pasalnya belum ada kerangka hukum yang mengatur penggunaan, perlindungan, dan kepemilikan data biometrik yang dikumpulkan.
(Kaje)