Hasym Asy’ari Dipecat, Legislator Tegaskan Tidak Mengganggu Pilkada 2024

Hasym Asy'ari Dipecat Pilkada 2024
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (dok. parlementaria)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai pemberhentian ini tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada pada tanggal 27 November 2024 nantinya.

“Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November. Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Guspardi di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial, kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepada Ketua. Terlebih, menurutnya tanggung jawab Pilkada lebih dititik beratkan pada KPU di daerah.

“Pelaksanaan Pilkada itu tanggung jawabnya adanya di KPU, Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Berbeda dengan Pilpres, Pileg, di mana penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU pusat. Jadi saya yakin dan percaya bahwa dengan diberhentikannya Hasyim Asyari, Insyaallah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan dikelar 27 November itu mudah-mudahan tidak terganggu,” terang Politisi Fraksi PAN ini.

Karena itu, Guspardi menghimbau kepada Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan apa yang sudah ditetapkan oleh DKPP.

BACA JUGA : Profil Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Menulis 20 Buku

“Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula mereka melakukan soliditas dalam melakukan kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada yang mudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas dan berharga, jujur dan adil, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan keteguhan peraturan yang dilakukan,” bebernya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.