Hasto Tiba di KPK, Curhat Kesulitan dapat Bus

Penulis: Vini

Hasto diperiksa KPK
(ANTARA)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025) pagi, didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Perimkasaan Hasto kali ini, merupakan pemeriksaan yang ke dua kalinya.

Sebelum kedatangannya, Hasto mengungkapkan, ia mengalami kesulitan dalam memesan bus untuk membawa rombongan ke KPK.

“Bus yang kami pesan itu sempat tiga kali di-cancel,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Selatan.

Hasto dan rombongannya terpaksa menggunakan mobil pribadi untuk mencapai lokasi pemeriksaan.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana sebesar Rp400 juta yang diduga diberikan oleh Hasto kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui stafnya, Kusnadi. Uang tersebut diserahkan dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan penetapan Hasto sebagai tersangka murni berdasarkan penegakan hukum tanpa muatan politik.

“Penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa.

Ia juga menambahkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi oleh KPK.

BACA JUGA:

Hasto Tiba di Gedung KPK, Siap Diperiksa Jadi Tersangka

Hasto Diprediksi Bakal Langsung Ditahan Usai Diperiksa KPK Pekan Depan

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan perintah untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto masih berlangsung, dan KPK terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat kasus tersebut.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hipotermia kawah putih
Remaja Alami Hipotermia di Sunan Ibu Ciwidey Berhasil Dievakuasi
Oxford United
Prediksi Skor Oxford United vs Liga Indonesia All Star Piala Presiden 2025
Free Fire
Daftar Lengkap Tim Free Fire EWC 2025, Siapa Lawan Berat Tim Indonesia?
Oxford United
Link Live Streaming Oxford United vs Liga Indonesia All Star Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot
Port FC Targetkan Juara di Piala Presiden 2025 
Punya Tanggung Jawab Besar, Port FC Targetkan Juara di Piala Presiden 2025 
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
2 Korban Longsor di Bogor Ditemukan, 1 Pemancing Masih dalam Pencarian
2 Korban Longsor di Bogor Ditemukan, 1 Pemancing Masih dalam Pencarian
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.