BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam. Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto keluar dari rutan KPK pada pukul 21.23 WIB dengan mengenakan jaket hitam dan baju kaos merah.
Diketahui, Hasto dijemput oleh sejumlah kerabat dan kuasa hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Febri Diansyah. Hasto bebas setelah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo resmi menyerahkan salinan surat keputusan presiden (keppres) terkait amnesti atau pengampunan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Widodo yang tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 18.38 WIB, langsung bertemu secara tertutup dengan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk menyerahkan salinan Keppres tersebut.
Baca Juga:
Menkum: Selain Hasto ada 1.116 Napi Penerima Amnesti Presiden
Terungkap, Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Surat itu bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus. Perihal di dalam surat itu menyangkut tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.
“Iya (menyerahkan) surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep itu, cuma ini saja isinya,” kata Widodo sambil menunjuk bukti tanda terima penyerahan dokumen.
Widodo enggan menjelaskan salinan surat keppres kepada awak media. Dia mengaku tidak berwenang untuk menjelaskan isi surat keppres tersebut.
“Saya tidak bisa, berhak menjawab, biar nanti pimpinan KPK yang jelaskan, tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan,” tandas dia. (_usamah kustiawan)