Harvey Moeis Didakwa Terima Rp420 Miliar, Transfer ke Rekening Istri dan Asisten

Harvey Moeis
(Instagram/@harveymoeisofficial)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/8/2024) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sementara untuk TPPU, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis menerima dana sebesar Rp 420 miliar yang berasal dari dugaan korupsi PT Timah.

Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), tugasnya adalah mengakomodir uang keamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan-perusahaan tersebut menyetor dana antara 500 hingga 750 dolar AS per ton biji timah.

Transfer Uang ke Rekening Istri dan Asisten

JPU mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mentransfer sejumlah uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi, dan asistennya, Ratih Purnamasari.

Transfer ke rekening Sandra Dewi mencapai Rp 3,1 miliar, sementara transfer ke rekening Ratih Purnamasari sebesar Rp 80 juta. JPU menyatakan bahwa rekening Ratih Purnamasari dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi mereka berdua.

Selain mentransfer uang ke rekening keluarganya, Harvey juga diduga membeli sejumlah aset dari uang hasil korupsi. Aset tersebut meliputi tanah, rumah di Australia, mobil mewah, perhiasan, dan logam mulia.

Dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Harvey mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Hal ini membuat kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

BACA JUGA : Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari Ini

Sidang Perdana

Dalam sidang perdana, Harvey tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

Kasus ini tentu saja berdampak besar bagi Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Harvey Moeis terancam hukuman penjara dan denda yang berat jika terbukti bersalah. Sementara itu, Sandra Dewi juga menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik. Masyarakat menantikan keputusan pengadilan dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.