Harvey Moeis Didakwa Terima Rp420 Miliar, Transfer ke Rekening Istri dan Asisten

Harvey Moeis
(Instagram/@harveymoeisofficial)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/8/2024) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sementara untuk TPPU, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis menerima dana sebesar Rp 420 miliar yang berasal dari dugaan korupsi PT Timah.

Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), tugasnya adalah mengakomodir uang keamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan-perusahaan tersebut menyetor dana antara 500 hingga 750 dolar AS per ton biji timah.

Transfer Uang ke Rekening Istri dan Asisten

JPU mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mentransfer sejumlah uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi, dan asistennya, Ratih Purnamasari.

Transfer ke rekening Sandra Dewi mencapai Rp 3,1 miliar, sementara transfer ke rekening Ratih Purnamasari sebesar Rp 80 juta. JPU menyatakan bahwa rekening Ratih Purnamasari dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi mereka berdua.

Selain mentransfer uang ke rekening keluarganya, Harvey juga diduga membeli sejumlah aset dari uang hasil korupsi. Aset tersebut meliputi tanah, rumah di Australia, mobil mewah, perhiasan, dan logam mulia.

Dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Harvey mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Hal ini membuat kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

BACA JUGA : Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari Ini

Sidang Perdana

Dalam sidang perdana, Harvey tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

Kasus ini tentu saja berdampak besar bagi Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Harvey Moeis terancam hukuman penjara dan denda yang berat jika terbukti bersalah. Sementara itu, Sandra Dewi juga menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik. Masyarakat menantikan keputusan pengadilan dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
preman pasar
Akhir dari Preman Pasar Arogan di Bekasi Ditangkap, Positif Sabu Pula!
tarif resiprokal
Tarif Resiprokal AS 32 Persen Direspon JK: Efeknya Tidak akan Besar untuk Indonesia
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot
Tarian THR
Viral Tarian THR 2025: Seru-Seruan Lebaran atau Mirip Ritual Budaya Lain? Ini Faktanya
STNK Mati
CEK FAKTA: STNK Mati 2 Tahun Bakal Disita Polisi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
tarif resiprokal harris turino
Heboh Tarif Resiprokal AS, Legislator: Pemerintah Harus Klarifikasi ke Publik
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.