Harta Gono Gini di Balik Gugatan Cerai Andre Taulany

Penulis: hafidah

Andre Taulany Cerai
(Instagram/@andreastaulany)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, yang diajukan pada April 2024, menimbulkan pertanyaan seputar harta gono gini.

Meskipun gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, pihak Humas enggan membeberkan detail alasan di balik gugatan tersebut.

“Untuk detail saya tidak bisa menerangkan karena perkara cerai itu adalah perkara tertutup untuk umum. Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany,” kata Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, kamis (8/8/2024).

“Nggak bisa saya menjelaskan (soal harta gono-gini) karena itu masuk pokok perkara, jadi saya nggak bisa menjelaskan sejauh itu,” imbuhnya.

Pasal 35 UU Perkawinan mengatur pembagian harta dalam perkawinan menjadi tiga jenis:

1. Harta Bawaan

Harta yang ada sebelum pernikahan, seperti rumah yang diwariskan atau dibeli sebelum menikah. Kekayaan ini menjadi milik pribadi dan tidak termasuk dalam harta gono gini.

2. Harta Warisan

Harta yang melalui proses warisan, baik sebelum maupun selama pernikahan, juga menjadi milik pribadi dan tidak termasuk dalam harta gono gini.

BACA JUGA : Andre Taulany Gugat Cerai Istri Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut

3. Harta Bersama

Harta yang ada selama pernikahan melalui usaha atau pekerjaan suami atau istri. Ini termasuk tabungan bersama, rumah yang dibeli selama pernikahan, dan aset lainnya. Harta ini menjadi objek pembagian dalam perceraian.

Gugatan cerai Andre Taulany yang menyebutkan harta gono gini sebagai salah satu poin penting, memicu spekulasi mengenai aset-aset yang akan dibagi.

Namun, hingga saat ini, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa masih menutup rapat informasi terkait detail harta gono gini yang menjadi sengketa dalam gugatan tersebut.

Publik pun dibuat penasaran dengan pembagian harta yang akan terjadi dalam proses perceraian Andre dan Rien.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
netizen brazil
Medsos Prabowo Dihujani Komentar Netizen Brazil soal Insiden Juliana, Pemerintah Diminta Jangan Diam!
Voucher EIGER
Sekarang Ada Gift Voucher EIGER dari PT Eigerindo MPI, Solusi Hadiah Praktis dan Terbaik untuk Memulai Petualangan!
gratifikasi setjen MPR
Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di Setjen MPR Terungkap! Enam Saksi Diperiksa
Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Pilih Langkah Berani, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!

4

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

5

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.