Harta Gono Gini di Balik Gugatan Cerai Andre Taulany

Andre Taulany Cerai
(Instagram/@andreastaulany)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, yang diajukan pada April 2024, menimbulkan pertanyaan seputar harta gono gini.

Meskipun gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, pihak Humas enggan membeberkan detail alasan di balik gugatan tersebut.

“Untuk detail saya tidak bisa menerangkan karena perkara cerai itu adalah perkara tertutup untuk umum. Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany,” kata Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, kamis (8/8/2024).

“Nggak bisa saya menjelaskan (soal harta gono-gini) karena itu masuk pokok perkara, jadi saya nggak bisa menjelaskan sejauh itu,” imbuhnya.

Pasal 35 UU Perkawinan mengatur pembagian harta dalam perkawinan menjadi tiga jenis:

1. Harta Bawaan

Harta yang ada sebelum pernikahan, seperti rumah yang diwariskan atau dibeli sebelum menikah. Kekayaan ini menjadi milik pribadi dan tidak termasuk dalam harta gono gini.

2. Harta Warisan

Harta yang melalui proses warisan, baik sebelum maupun selama pernikahan, juga menjadi milik pribadi dan tidak termasuk dalam harta gono gini.

BACA JUGA : Andre Taulany Gugat Cerai Istri Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut

3. Harta Bersama

Harta yang ada selama pernikahan melalui usaha atau pekerjaan suami atau istri. Ini termasuk tabungan bersama, rumah yang dibeli selama pernikahan, dan aset lainnya. Harta ini menjadi objek pembagian dalam perceraian.

Gugatan cerai Andre Taulany yang menyebutkan harta gono gini sebagai salah satu poin penting, memicu spekulasi mengenai aset-aset yang akan dibagi.

Namun, hingga saat ini, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa masih menutup rapat informasi terkait detail harta gono gini yang menjadi sengketa dalam gugatan tersebut.

Publik pun dibuat penasaran dengan pembagian harta yang akan terjadi dalam proses perceraian Andre dan Rien.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.