BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, yang diajukan pada April 2024, menimbulkan pertanyaan seputar harta gono gini.
Meskipun gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, pihak Humas enggan membeberkan detail alasan di balik gugatan tersebut.
“Untuk detail saya tidak bisa menerangkan karena perkara cerai itu adalah perkara tertutup untuk umum. Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany,” kata Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, kamis (8/8/2024).
“Nggak bisa saya menjelaskan (soal harta gono-gini) karena itu masuk pokok perkara, jadi saya nggak bisa menjelaskan sejauh itu,” imbuhnya.
Pasal 35 UU Perkawinan mengatur pembagian harta dalam perkawinan menjadi tiga jenis:
1. Harta Bawaan
Harta yang ada sebelum pernikahan, seperti rumah yang diwariskan atau dibeli sebelum menikah. Kekayaan ini menjadi milik pribadi dan tidak termasuk dalam harta gono gini.
2. Harta Warisan
Harta yang melalui proses warisan, baik sebelum maupun selama pernikahan, juga menjadi milik pribadi dan tidak termasuk dalam harta gono gini.
BACA JUGA : Andre Taulany Gugat Cerai Istri Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut
3. Harta Bersama
Harta yang ada selama pernikahan melalui usaha atau pekerjaan suami atau istri. Ini termasuk tabungan bersama, rumah yang dibeli selama pernikahan, dan aset lainnya. Harta ini menjadi objek pembagian dalam perceraian.
Gugatan cerai Andre Taulany yang menyebutkan harta gono gini sebagai salah satu poin penting, memicu spekulasi mengenai aset-aset yang akan dibagi.
Namun, hingga saat ini, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa masih menutup rapat informasi terkait detail harta gono gini yang menjadi sengketa dalam gugatan tersebut.
Publik pun dibuat penasaran dengan pembagian harta yang akan terjadi dalam proses perceraian Andre dan Rien.
(Hafidah Rismayanti/Aak)