Hari ini, Nasib Vonis Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan

Penulis: Saepul

mario dandy shane
foto (PMJ News)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangadian Lumban Toruan akan menjalani jadwal putusan vonis Majelis Hakim hari ini, Kamis (7/9/2023).

Kedua terdakwa penganiayaan berat Christalino David Ozora akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumato mengatakan, sidang vonis kedua terdakwa dilakukan sesuai jadwalnya.

BACA JUGA: Shane Lukas Nyesal Turuti Ajakan Mario Dandy, Dibuat Terhipnotis

“Sesuai jadwal tetap (diagendakan hari ini),” ujar Djuyamto melansir PMJ News.

Memuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang secara terpisah.

Adapun jadwal pertama untuk Mario Dandy pada pukul 10.00 WIB dan terdakwa Shane setelahnya pada pukul 13.00 WIB.

Diketahui, Mario Dandy dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi sebesar Rp Rp120.388.911.030 atau diganti dengan pidana 7 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi  tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa lainnya, Anak AG telah menjalani persidangan lebih awal dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.