JAKARTA,TM.ID: Terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangadian Lumban Toruan akan menjalani jadwal putusan vonis Majelis Hakim hari ini, Kamis (7/9/2023).
Kedua terdakwa penganiayaan berat Christalino David Ozora akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumato mengatakan, sidang vonis kedua terdakwa dilakukan sesuai jadwalnya.
BACA JUGA: Shane Lukas Nyesal Turuti Ajakan Mario Dandy, Dibuat Terhipnotis
“Sesuai jadwal tetap (diagendakan hari ini),” ujar Djuyamto melansir PMJ News.
Memuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang secara terpisah.
Adapun jadwal pertama untuk Mario Dandy pada pukul 10.00 WIB dan terdakwa Shane setelahnya pada pukul 13.00 WIB.
Diketahui, Mario Dandy dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi sebesar Rp Rp120.388.911.030 atau diganti dengan pidana 7 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa lainnya, Anak AG telah menjalani persidangan lebih awal dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
(Saepul/Usamah)