Hari Buruh, SPSI Tuntut Pemkot Bandung Segera Realisasikan Amanat Perda Nomor 4 Tahun 2018

[info_penulis_custom]
Hari Buruh, SPSI Tuntut Pemkot Bandung Segera Realisasikan Amanat Perda Nomor 4 Tahun 2018
Demo Hari Buruh di Kota Bandung (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam momentum peringatan Hari Buruh, para buruh di Kota Bandung kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda yang telah disahkan sejak tujuh tahun lalu tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal, khususnya dalam hal pemenuhan hak dan pelayanan bagi para pekerja lokal.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan menegaskan pihaknya tidak bosan menyampaikan aspirasi terkait pentingnya penguatan layanan lokal untuk kesejahteraan buruh di tingkat kota.

“Ada fasilitas seperti bus buruh gratis, rumah susun sewa bagi pekerja, dan program sembako murah. Tapi semuanya masih belum berjalan maksimal. Padahal, itu jelas amanat dari Pasal 51 Perda No. 4 Tahun 2018,” kata Hermawan, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, layanan bus buruh saat ini memang telah tersedia dengan sistem pembayaran melalui kartu Teping seharga Rp1. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

“Bis buruh sekarang bukan khusus lagi, tapi cuma integrasi pakai kartu. Padahal lima koridor yang dulu dijanjikan oleh Wali Kota Yana Mulyana belum berjalan efektif,” ucapnya.

Program-program yang dimaksud, seperti rumah buruh dan sembako murah, juga disebutkan belum dirasakan secara merata oleh pekerja.

Hal tersebut menambah daftar panjang persoalan kesejahteraan buruh yang belum tersentuh secara nyata oleh kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga:

Hari Buruh, Prabowo Janji: Kami Akan Loloskan RUU Perlindungan Pekerja

Hari Buruh, Mampukah Pembentukan Satgas PHK Lindungi Pekerja?

“Nah, kemudian ada juga rumah susun sewa, rumah buruh masih belum maksimal, padahal itu amanat perda nomor 4 tahun 2018, pasal 51 menyebutkan itu,” ujarnya.

Hermawan menambahkan, para buruh berharap Pemkot Bandung segera mengevaluasi dan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi.

“Segera mengevaluasi mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hq720 (7)
Google Luncurkan Veo 3 dan Imagen 4 di Google I/O 2025, Revolusi AI Pembuatan Visual Sinematik
Euis Ida Wartiah
Demi Kedaulatan Susu Lokal, Euis Ida Wartiah Turun Langsung ke Balai Sapi Cikole
Cara Daftar Barak Militer
Ini Alur Daftar Program Barak Militer yang Lagi Hits
Serie A
Penentuan Scudetto Serie A 2024/25, Ditentukan di Laga Terakhir Napoli dan Inter
kadinkes provinsi banten
Kadinkes Banten Buru-buru saat Dicecar Wartawan soal Anggaran, Netizen: Ngerakeun!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Screenshot (186)
BREAKING NEWS! Jembatan Cijeruk Baleendah Ambruk Saat Ramai Dilintasi
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian
Inter Milan
Link Live Streaming Como vs Inter Milan Penentuan Scudetto Selain Yalla Shoot
harimau sumatera pt wilmar
Merinding! Harimau Sumatera Mejeng di Areal PT Wilmar Dumai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.