BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam momentum peringatan Hari Buruh, para buruh di Kota Bandung kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Perda yang telah disahkan sejak tujuh tahun lalu tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal, khususnya dalam hal pemenuhan hak dan pelayanan bagi para pekerja lokal.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan menegaskan pihaknya tidak bosan menyampaikan aspirasi terkait pentingnya penguatan layanan lokal untuk kesejahteraan buruh di tingkat kota.
“Ada fasilitas seperti bus buruh gratis, rumah susun sewa bagi pekerja, dan program sembako murah. Tapi semuanya masih belum berjalan maksimal. Padahal, itu jelas amanat dari Pasal 51 Perda No. 4 Tahun 2018,” kata Hermawan, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, layanan bus buruh saat ini memang telah tersedia dengan sistem pembayaran melalui kartu Teping seharga Rp1. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
“Bis buruh sekarang bukan khusus lagi, tapi cuma integrasi pakai kartu. Padahal lima koridor yang dulu dijanjikan oleh Wali Kota Yana Mulyana belum berjalan efektif,” ucapnya.
Program-program yang dimaksud, seperti rumah buruh dan sembako murah, juga disebutkan belum dirasakan secara merata oleh pekerja.
Hal tersebut menambah daftar panjang persoalan kesejahteraan buruh yang belum tersentuh secara nyata oleh kebijakan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Hari Buruh, Prabowo Janji: Kami Akan Loloskan RUU Perlindungan Pekerja
Hari Buruh, Mampukah Pembentukan Satgas PHK Lindungi Pekerja?
“Nah, kemudian ada juga rumah susun sewa, rumah buruh masih belum maksimal, padahal itu amanat perda nomor 4 tahun 2018, pasal 51 menyebutkan itu,” ujarnya.
Hermawan menambahkan, para buruh berharap Pemkot Bandung segera mengevaluasi dan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi.
“Segera mengevaluasi mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.
(Kyy/Usk)