Hari Buruh, SPSI Tuntut Pemkot Bandung Segera Realisasikan Amanat Perda Nomor 4 Tahun 2018

Hari Buruh, SPSI Tuntut Pemkot Bandung Segera Realisasikan Amanat Perda Nomor 4 Tahun 2018
Demo Hari Buruh di Kota Bandung (Kyy/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam momentum peringatan Hari Buruh, para buruh di Kota Bandung kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda yang telah disahkan sejak tujuh tahun lalu tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal, khususnya dalam hal pemenuhan hak dan pelayanan bagi para pekerja lokal.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan menegaskan pihaknya tidak bosan menyampaikan aspirasi terkait pentingnya penguatan layanan lokal untuk kesejahteraan buruh di tingkat kota.

“Ada fasilitas seperti bus buruh gratis, rumah susun sewa bagi pekerja, dan program sembako murah. Tapi semuanya masih belum berjalan maksimal. Padahal, itu jelas amanat dari Pasal 51 Perda No. 4 Tahun 2018,” kata Hermawan, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, layanan bus buruh saat ini memang telah tersedia dengan sistem pembayaran melalui kartu Teping seharga Rp1. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

“Bis buruh sekarang bukan khusus lagi, tapi cuma integrasi pakai kartu. Padahal lima koridor yang dulu dijanjikan oleh Wali Kota Yana Mulyana belum berjalan efektif,” ucapnya.

Program-program yang dimaksud, seperti rumah buruh dan sembako murah, juga disebutkan belum dirasakan secara merata oleh pekerja.

Hal tersebut menambah daftar panjang persoalan kesejahteraan buruh yang belum tersentuh secara nyata oleh kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga:

Hari Buruh, Prabowo Janji: Kami Akan Loloskan RUU Perlindungan Pekerja

Hari Buruh, Mampukah Pembentukan Satgas PHK Lindungi Pekerja?

“Nah, kemudian ada juga rumah susun sewa, rumah buruh masih belum maksimal, padahal itu amanat perda nomor 4 tahun 2018, pasal 51 menyebutkan itu,” ujarnya.

Hermawan menambahkan, para buruh berharap Pemkot Bandung segera mengevaluasi dan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi.

“Segera mengevaluasi mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Beri Pujian Setinggi Langit Atas Kerja Keras Tim Malut United, Imran Nahumarury Singgung Soal Sejarah
Beri Pujian Setinggi Langit Atas Kerja Keras Tim Malut United, Imran Nahumarury Singgung Soal Sejarah
anak try sutrisno batal dimutasi
Letjen Kunto Anak Try Sutrisno Batal Dimutasi, Kenapa?
Bojan Hodak Soroti Kekurangan Persib Usai Dikalahkan Malut United
Bojan Hodak Soroti Kekurangan Persib Usai Dikalahkan Malut United
kebebasan pers
AJI Khawatir Pasal 21 UU Tipikor Jadi Ancaman Kebebasan Pers
Bayern Munchen
Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Malut United vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Anas Urbaningrum Sebut Sukses Kelola Isu Ijazah

5

Daeng Kanduruan Ardiwinata, Bapak Pendidikan Sunda yang Dilupakan Sejarah
Headline
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Akan Gusur Warga Dago Elos
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Akan Gusur Warga Dago Elos
461d4ae1c62247a1bba4a8da91d02b56
Luca Marini Kritik Format Sprint MotoGP: Risiko Tinggi, Poin Tak Seimbang
Manchester City
Manchester City Menang Tipis 1-0 Atas Wolves di Premier League 2024/25
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.