BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto berjanji untuk segera meloloskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Hal ini disampaikan dalam pidatonya di Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga:
Hari Buruh, Cek Susunan Acara ‘May Day’ 2025 di Monas, Presiden Hadir
Hari Buruh, Mampukah Pembentukan Satgas PHK Lindungi Pekerja?
Ia berharap kepada DPR RI untuk bisa menyelesaikan RUU Perlindungan Pekerja ini dalam waktu tiga bulan.
“Saudara sekalian kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Minggu ini akan mulai dibahas,” terang Prabowo.
Tak cuma itu, ia juga meminta kepada DPR untuk membentuk UU Pekerja di Laut dan Industri Perikanan serta perkapalan.
“Kita akan segera membuat UU itu. Satgas PHK dan kesejahteraan buruh mempunyai peran penting. Saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional mempelajari secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” tandas Prabowo.
Prabowo Subianto juga berjanji akan memberikan hadiah kepada para buruh di Indonesia. Ia membeberkan, hadiah tersebut berisi pembentukan segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Di mana ini akan terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia.
“Tugasnya mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden, mana UU yang tidak beres yang tidak melindungi buruh. Mana regulasi yang tidak benar, mereka akan memberikan masukan ke saya dan akan segera diperbaiki,” ungkap Prabowo.
Tak cuma itu, pihaknya juga akan memberikan hadiah berupa pembentukan Satuan Tugas PHK. Ditegaskan, kelak pemerintah tidak akan membiarkan masyarakatnya di PHK seenaknya. “Tak perlu ragu-ragu negara akan turun tangan,” tandas Prabowo.
Berdasarkan keterangan resmi dari salah satu serikat pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), para buruh mengusung enam tuntutan dalam peringatan Hari Buruh tahun ini, yakni meminta pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsourcing, membentuk Satgas PHK.
Kemudian, mewujudkan upah layak, melindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru, melindungi pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU PPRT, sera memberantas korupsi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. (Usk)