Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram, Simak Daftar Harga Pecahan Emas Selengkapnya

Penulis: Budi

harga emas antam
Ilustrasi. (freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Antam Tbk tercatat mengalami penurunan.

Mengacu pada laman Logam Mulia,  Selasa, 28 Januari 2025, harga emas Antam turun sebesar Rp12.000 per gram, dari semula Rp1.609.000 per gram menjadi Rp1.597.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan, menjadi Rp1.447.000 per gram. Penurunan harga ini memberikan dampak bagi pelaku transaksi jual beli emas di pasar.

Transaksi jual emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi jual, pembeli yang menjual emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun, Buyback Naik Sabtu 18 Januari 2025

Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam untuk hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp848.500
  • Emas 1 gram: Rp1.597.000
  • Emas 2 gram: Rp3.134.000
  • Emas 3 gram: Rp4.676.000
  • Emas 5 gram: Rp7.760.000
  • Emas 10 gram: Rp15.465.000
  • Emas 25 gram: Rp38.537.000
  • Emas 50 gram: Rp76.995.000
  • Emas 100 gram: Rp153.912.000
  • Emas 250 gram: Rp384.515.000
  • Emas 500 gram: Rp768.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.537.600.000

 

Pajak Pembelian Emas

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penurunan harga emas ini bisa menjadi perhatian bagi para investor dan pembeli emas yang berencana melakukan transaksi dalam waktu dekat.

 

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kevin De Bruyne
Tinggalkan Man City, Kevin De Bruyne Resmi Berseragam Napoli
Trent
Trent Trent Alexander-Arnold Resmi Gabung Real Madrid, Piala Dunia Antarklub Jadi Target Awal
Gunung Dukono erupsi
Gunung Dukono Erupsi 4 Kali Pagi Ini 13 Juni 2025
Piala Dunia 2026
Daftar Negara Lolos Piala Dunia 2026, Tim Samurai Biru Tampil Dominan di Zona Asia
Motori - Formula 1 - GP Arabia Saudita
Charles Leclerc Siap Tinggalkan Ferrari? Bocoran Klausul Kontrak Bikin Geger!
Berita Lainnya

1

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

2

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

3

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

4

Fetty Anggraenidini dan Tim Besty Laksanakan Kurban, Pererat Tali Persaudaraan di Idul Adha

5

17 Tahun Penantian, 90 Menit yang Akan Dikenang
Headline
6830b53415c461
Honda Belum Menyerah, Tes Aragon Jadi Sinyal Kebangkitan RC213V
cak imin korupsi kemenaker
Cak Imin Memungkinkan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
Air India Jatuh - Akun X @CaptJamyl
Pesawat Air India Jatuh Usai Lepas Landas dari Ahmedabad
prabowo gaji hakim
Prabowo Naikkan Gaji Hakim, agar Sistem Hukum Benar?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.