Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram, Simak Daftar Harga Pecahan Emas Selengkapnya

harga emas antam
Ilustrasi. (freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Antam Tbk tercatat mengalami penurunan.

Mengacu pada laman Logam Mulia,  Selasa, 28 Januari 2025, harga emas Antam turun sebesar Rp12.000 per gram, dari semula Rp1.609.000 per gram menjadi Rp1.597.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan, menjadi Rp1.447.000 per gram. Penurunan harga ini memberikan dampak bagi pelaku transaksi jual beli emas di pasar.

Transaksi jual emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi jual, pembeli yang menjual emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun, Buyback Naik Sabtu 18 Januari 2025

Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam untuk hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp848.500
  • Emas 1 gram: Rp1.597.000
  • Emas 2 gram: Rp3.134.000
  • Emas 3 gram: Rp4.676.000
  • Emas 5 gram: Rp7.760.000
  • Emas 10 gram: Rp15.465.000
  • Emas 25 gram: Rp38.537.000
  • Emas 50 gram: Rp76.995.000
  • Emas 100 gram: Rp153.912.000
  • Emas 250 gram: Rp384.515.000
  • Emas 500 gram: Rp768.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.537.600.000

 

Pajak Pembelian Emas

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penurunan harga emas ini bisa menjadi perhatian bagi para investor dan pembeli emas yang berencana melakukan transaksi dalam waktu dekat.

 

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coreta
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya
Sadrasa Restaurant, Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar Bertema “Al-Khayr” Sepanjang bulan Ramadan (Istimewa)
Sadrasa Restaurant, Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar Bertema “Al-Khayr” Sepanjang bulan Ramadan
Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN
Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN
Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Sebagai Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
Antisipasi Dampak PHK Sritex
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
awal puasa ramadhan-2
Wamenag Prediksi Idulfitri 2025 Bakal Bareng Lagi
diskon tarif pesawat dan jalan tol
Prabowo Siapkan Diskon Tarif Pesawat dan Jalan Tol Untuk Mudik 2025
Harga Emas Awal Ramadhan Turun
Cek, Harga Emas Awal Ramadhan Turun Rp6.000 jadi Rp1,672 Juta Per Gram

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.