BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan kenaikan signifikan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia pada Jumat, harga emas naik Rp19.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.524.000 menjadi Rp1.543.000 per gram.
Selain itu, harga buyback (jual kembali) emas batangan juga meningkat, menjadi Rp1.392.000 per gram.
Pajak Transaksi Penjualan dan Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:
- Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- 1,5% untuk pemegang NPWP.
- 3% untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai total transaksi.
- Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22:
- 0,45% untuk pemegang NPWP.
- 0,9% untuk non-NPWP.
Bukti potong pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram
Daftar Harga Emas Batangan Antam (Jumat)
Berikut harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp821.500
- 1 gram: Rp1.543.000
- 2 gram: Rp3.026.000
- 3 gram: Rp4.514.000
- 5 gram: Rp7.490.000
- 10 gram: Rp14.925.000
- 25 gram: Rp37.187.000
- 50 gram: Rp74.295.000
- 100 gram: Rp148.512.000
- 250 gram: Rp371.015.000
- 500 gram: Rp741.820.000
- 1.000 gram: Rp1.483.600.000
Catatan Penting
- Harga di atas berlaku untuk transaksi di kantor pusat Logam Mulia Antam atau unit bisnis terkait.
- Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan sentimen positif terhadap komoditas tersebut di tengah dinamika pasar global. Bagi Anda yang berminat berinvestasi emas, penting untuk memperhatikan kebijakan pajak dan potongan yang berlaku.
(Budis)