Buruan Cek, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 Jadi Segini, Rekor Baru!
Ilustrasi-Emas Antam (dok. anekalogam)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Senin (28/7/2025). Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 1.000 menjadi Rp 1,914 juta per gram.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/7/2025), harga logam mulia ini anjlok sebesar Rp 19.000 ke level Rp 1,915 juta per gram. Sementara itu, pada Jumat (25/7/2025), harga emas Antam juga tercatat melemah Rp 11.000 hingga berada di angka Rp 1,934 juta per gram.

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Senin, 28 Juli 2025:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.007.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.914.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.768.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp 5.627.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp 9.345.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp 18.635.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp 46.462.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp 92.845.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp 185.612.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp 463.765.500
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp 927.320.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.854.600.000

Rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang sejarah tercatat pada 22 April 2025, ketika harga tembus Rp 2,039 juta per gram.

Untuk harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam pada hari ini juga ikut terkoreksi sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 1,760 juta per gram.

Baca Juga:

Buruan Cek, Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 Per Gram dalam Sepekan

Gulali di Hari Anak Nasional, Kampanye Manis untuk Generasi Emas 2045

Perlu dicatat, penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22.

Tarif pajak ini sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun