Buruan Cek, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 Jadi Segini, Rekor Baru!
Ilustrasi-Emas Antam (dok. anekalogam)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Senin (28/7/2025). Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 1.000 menjadi Rp 1,914 juta per gram.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/7/2025), harga logam mulia ini anjlok sebesar Rp 19.000 ke level Rp 1,915 juta per gram. Sementara itu, pada Jumat (25/7/2025), harga emas Antam juga tercatat melemah Rp 11.000 hingga berada di angka Rp 1,934 juta per gram.

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Senin, 28 Juli 2025:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.007.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.914.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.768.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp 5.627.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp 9.345.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp 18.635.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp 46.462.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp 92.845.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp 185.612.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp 463.765.500
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp 927.320.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.854.600.000

Rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang sejarah tercatat pada 22 April 2025, ketika harga tembus Rp 2,039 juta per gram.

Untuk harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam pada hari ini juga ikut terkoreksi sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 1,760 juta per gram.

Baca Juga:

Buruan Cek, Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 Per Gram dalam Sepekan

Gulali di Hari Anak Nasional, Kampanye Manis untuk Generasi Emas 2045

Perlu dicatat, penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22.

Tarif pajak ini sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City