BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan signifikan pada Rabu (11/12/2024). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp17.000 dari hari sebelumnya, menjadi Rp1.534.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback (penjualan kembali) emas batangan ke PT Antam Tbk juga mengalami kenaikan, tercatat sebesar Rp1.384.000 per gram. Namun, perlu diingat bahwa transaksi buyback dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas
- Buyback (Penjualan Kembali):
- Untuk nominal lebih dari Rp10 juta:
- PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
- PPh 22 sebesar 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
- Untuk nominal lebih dari Rp10 juta:
- Pembelian Emas Batangan:
- PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP.
- PPh 22 sebesar 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
- Setiap pembelian emas disertai bukti potong pajak PPh 22.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam (11 Desember 2024)
- 0,5 gram: Rp817.000
- 1 gram: Rp1.534.000
- 2 gram: Rp3.008.000
- 3 gram: Rp4.487.000
- 5 gram: Rp7.445.000
- 10 gram: Rp14.835.000
- 25 gram: Rp36.962.000
- 50 gram: Rp73.845.000
- 100 gram: Rp147.612.000
- 250 gram: Rp368.765.000
- 500 gram: Rp737.320.000
- 1.000 gram: Rp1.474.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor logam mulia. Dengan tren harga yang meningkat, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik. Namun, penting untuk mempertimbangkan ketentuan pajak agar transaksi lebih efisien dan sesuai aturan.
(Budis)