JAKARTA,TM.ID: Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau akrab disapa Oso mengatakan, siap memenangkan bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
“Dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Hanura Tahun 2022, kami menyatakan akan menentukan (bakal capres) yang dicalonkan dan menjadi pilihan beliau (Presiden Joko Widodo). Saya ikut mendukung Ganjar,” kata Oso di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan, seluruh DPD Partai Hanura se-Indonesia sepakat mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal capres Pemilu 2024.
Oso berharap dia dapat berkomunikasi secara langsung dengan Ganjar setelah statusnya sebagai bakal capres yang diusung PDI Perjuangan.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Beri Selamat Ganjar Pranowo jadi Capres PDIP
“Kami sudah koordinasi dengan DPD Partai Hanura, mereka serempak menyambut dan setuju mendukung Ganjar Pranowo. Kalau mendukung jangan setengah-setengah, karena harus pakai hati nurani,” jelasnya.
Oso menilai Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan sosok bakal capres yang berpihak kepada masyarakat.
Meskipun tidak satu partai dengan Megawati, Oso tetap mendukung keputusan PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
“Saya yakin apa yang diputuskan Ibu Megawati, yang menunjuk kadernya sebagai (bakal) capres untuk meningkatkan jabatannya dari gubernur menjadi (bakal calon) presiden,” katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.
“Pada jam 13.45, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai (bakal) calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Megawati.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(Dist)