JAKARTA,TM.ID: Dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selanjutnya, Hakim dijadwalkan akan membacakan vonis kepada terdakwa Putri Candrawathi.
