Hakim Tolak Jaminan Sean Diddy Combs, Tuduhan Kasus Perdagangan Seks

[info_penulis_custom]
sean perdagangan seks
(Getty)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sean Diddy Combs akan tetap dalam tahanan federal atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks. Hal itu karena hakim menolak memberi rapper tersebut jaminan dalam persidangan pada Selasa (17/9/2024).

Jaksa juga berpendapat Combs harus ditahan tanpa jaminan sambil menunggu hasil persidangan, setelah Marc Agnifilo selaku pengacara desak hakim membebaskan kliennya dengan jaminan US$50 juta atau Rp76,75 miliar (US$1=Rp15.351,25).

Variety memberitakan jaminan itu akan dijamin properti di Miami. Namun, Hakim Robyn F. Tarnofsky memutuskan tidak ada syarat yang dapat menjamin Combs di pengadilan.

Ketika diminta untuk mengajukan pembelaan, Combs hanya mengatakan “tidak bersalah” dua kata yang diucapkannya pada sidang dua jam di pengadilan federal di pusat kota Manhattan.

Jika terbukti bersalah, rapper tersebut bakal menghadapi hukuman minimal wajib 15 tahun dan dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum keputusan hakim, Agnifilo berpendapat Combs telah beritikad baik untuk mendapatkan kepercayaan pengadilan dengan kembali ke New York dari Miami “untuk menyerahkan diri.”

Combs juga menyerahkan paspornya dan paspor enam anggota keluarganya kepada pengacara, memberi tahu pemerintah tentang perjalanan domestiknya, dan berupaya menjual pesawat pribadinya.

Jaksa penuntut membantah klaim tersebut, dan menyampaikan argumen panjang lebar bahwa Combs berisiko melarikan diri, membahayakan masyarakat, dan berulang kali menghalangi keadilan.

Mereka turut mengatakan kekayaan Combs memungkinkannya melarikan diri dari negara itu tanpa terdeteksi, dan bahwa ia adalah “pelaku kekerasan berantai.”

Jaksa penuntut menambahkan bahwa Combs telah menghubungi para korban dan saksi yang diduga selama penyelidikan, dengan mengatakan bahwa ia telah menyebarkan narasi palsu untuk mendapatkan dukungan dari para korban.

BACA JUGA: Mengejutkan, Rapper Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan

Sementara itu, Agnifilo memohon kepada hakim untuk memercayai Combs dan mempercayai penasihat hukumnya dalam mengawasi terdakwa. Dia juga mengatakan bahwa Combs saat ini sedang menjalani perawatan dan terapi di New York, dengan alasan bahwa menahan kliennya akan mencegah Combs mendapatkan bantuan yang dia butuhkan.

Dalam keputusannya, Hakim Tarnofsky tidak yakin bahwa Sean bisa percaya pada diri sendiri, mengacu pada riwayat penyalahgunaan zat dan masalah kemarahannya. Setelah dakwaan, Agnifilo mengatakan mereka akan mengajukan banding atas penolakan jaminan, seraya menambahkan tentang Combs.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Moto2
Hasil Latihan Moto2 Inggris 2025: Manuel Gonzalez Kembali Jadi yang Tercepat di Silverstone
MotoGP
Hasil Latihan MotoGP Inggris 2025: Alex Marquez Salip Quartararo dan Miller
Moto3
Hasil Latihan Moto3 Inggris 2025: Alvaro Carpe Tercepat, Almansa Tempel Ketat
Belinda-Bencic-AP-fb
Belinda Bencic Mundur dari French Open 2025
Konvoi Persib Juara
Amankan Konvoi Persib Juara, Polrestabes Bandung Siaga Penuh
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

4

Jembatan Terapung Cijeruk Roboh Kedaraan Bermotor Terjabak

5

Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang
Headline
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni
grup fantasi sedarah-1
Setelah Grup Fantasi Sedarah, Muncul 'Cinta Sedarah' Pelaku Berhasil Diringkus
Masa Depan Kevin Mendoza Dengan Persib Bandung Telah Usai
Masa Depan Kevin Mendoza Dengan Persib Bandung Telah Usai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.