Hakim Simpulkan Kuat Ma’ruf Kehendaki Pembunuhan Brigadir J

Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Hakim anggota sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Morgan Simanjuntak, menyimpulkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” kata Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Morgan menilai terdapat rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Rangkaian tersebut dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.

“Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan),” kata dia.

Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

BACA JUGA: 4 Kasus Vonis Hukuman Mati Kontroversial di Indonesia

Berdasarkan cerita Putri Candrawathi, Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Ferdy Sambo kembali ke Jakarta terlebih dahulu.

Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai 3 Rumah Saguling.

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.

Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat Ma’ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.

Kuat Ma’ruf juga dinilai oleh hakim turut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.