JAKARTA,TM.ID: Permohonan batas usia capres dan cawapres sudah diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga itu baru saja memutuskan soal gugatan yang selama ini menjadi perbincangan, Senin (16/10) kemarin.
Hasil putusan MK itu menyebutkan, kalau batas usia capres cawapres minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah. Terkait dengan putusan MK itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, soal putusan itu.
Dalam video yang beredar di media sosial, Hakim Saldi Isra mengungkapkan alasannya dan mempertanyakan apa urgensi dari MK mengabulkan permohonan itu.
BACA JUGA: Gibran Leluasa Jadi Cawapres Prabowo, Mahfud MD: Percuma Putusan MK Diprotes!
Dari akun X atau Twitter dengan nama @ekowboy2 turut membagikan video Hakim Saldi Isra yang tengah membacakan dissenting option.
“Saya bingung dan benar-benar bingung, untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” ucap Hakim Saldi Isra, dikutip Selasa (17/10/2023).
Hakim Konstitusi itu mengatakan kalau selama kurang lebih 6,5 tahun, dirinya menjejakkan kakinya di MK, baru kali ini menyaksikan peristiwa aneh dalam tubuh konstitusi itu.
“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ungkapnya.
“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” begitu kata dia.
Dalam video lainnya yang turut beredar di medsos, Saldi Isra turut mempertanyakan ada urgensi politik apa yang menyebabkan MK, harus merubah batas usia capres dan cawapres.
BACA JUGA: PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
“Setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas minimum itu?” jelasnya.
Tentu saja publik yang sudah tahu dengan keputusan itu memberikan beragam pendapat.
“Buyar. Setelah diketok palu atas penolakan. Eh sebentar kok langsung bisa berubah. MK macam apa ini ya,” begitu kata akun @mus***.
“Oh, jadi putusan MK bukan putusan hukum, tapi keputusan politik, politik keluarga maksudnya,” sindir akun @mari***.