Hakim MK Sentil Musisi Top yang Gugat UU Hak Cipta “Jangan Cuma Jago Nyanyi!”

Penulis: hafidah

UU Hak Cipta
Hakim MK Sentil Musisi Top yang Gugat UU Hak Cipta (YouTube Fakultas Hukum Univers)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang gugatan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang UU Hak Cipta yang diajukan oleh sederet musisi papan atas Indonesia berlangsung sengit di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/4/2025). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Panel, Saldi Isra, menyampaikan peringatan tegas kepada para pemohon agar bisa menjelaskan kerugian konstitusional secara clear dan rinci.

“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya, adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang. Di sini ada 6 orang yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini. Kalau ada itu diuraikan berarti kerugiannya sudah aktual,” ujar Saldi dengan nada serius.

Para musisi yang menggugat UU Hak Cipta ini bukan nama sembarangan. Deretan artis seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Raisa, Titi DJ, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, Ghea Indrawari, dan lainnya. Menjadi bagian dari 29 pemohon yang menuntut keadilan atas aturan yang dinilai merugikan pekerja seni.

Namun, Saldi menekankan pentingnya pemohon dan tim kuasa hukum menyampaikan argumen hukum dengan sebenderang mungkin. Agar MK dapat menilai secara objektif apakah legal standing mereka sah atau tidak.

“Jadi clear supaya kami nanti melihat terpenuhi atau tidak legal standing pemohon. Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon,” tegasnya.

Baca Juga:

Belum Usai Soal Hak Cipta, Ini Deretan Musisi yang Berseteru dengan Ahmad Dhani

29 Penyanyi Indonesia Ajukan Gugatan Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK

Sindiran Hakim

Saldi juga menyentil para kuasa hukum dan pemohon agar tidak hanya piawai tampil di panggung. Tetapi juga dalam menyampaikan tuntutan hukum.

“Jadi kalau yang kita minta yang kita persoalkan tidak jelas apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” katanya.

Jika argumen yang diajukan para pemohon cukup kuat. MK bisa langsung memutus perkara tanpa harus memanggil DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. Tapi jika dirasa perlu, MK akan meminta keterangan lebih lanjut dari kedua pihak tersebut.

“Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham tidak perlu ke pleno ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang. Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” tambah Saldi.

Menutup sidang, Saldi memberikan apresiasi terhadap peran pekerja seni yang telah banyak mewarnai kehidupan. Namun tetap mengingatkan pentingnya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap karena ini penting sekali para pekerja seni ini, kalau dunia tidak ada seninya dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi jadi repot juga kita,” pungkasnya.

Sidang ini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena melibatkan nama-nama besar di industri hiburan. Tapi juga karena menyangkut hak-hak fundamental para pelaku seni di era digital yang terus berkembang pesat.

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat — UNIBI TALK: “Pembekalan Teknik Copywriting untuk Personal Branding di Media Sosial kepada Pelajar SMA/SMK”
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.