BANTEN,TM.ID: Mahkamah Agung (MA) Kembali mengaktifkan status Hakim Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya, dia diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik dengan memakai narkoba.
Danu pernah terbukti mengkonsumsi narkoba di ruang kerjanya pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Namun, ia kini kembali aktif menjadi PNS, setelah terbitnya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. Surat tersebut, mendapatkan tanda tangan Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.
“Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH,” demikian dikutip dari surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).
BACA JUGA: Polisi Sita Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Adapun keputusan dalam surat itu, menerangkan:
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Nomor Sprin.Han/04 Berantas/V/2022/BNNP Banten tanggal 23 Mei 2022, Saudara Danu Arman, SH, MH NIP. 198602192009121003 Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Pegawai pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, ditahan karena diduga keras melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu; Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-5836/M.6.10/Enz.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 Saudara Danu Arman, SH, MH dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 6 (enam) bulan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pengaktifan Kembali sebagai PNS yang ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya.
Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, resmi diberhentikan sebagai Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (18/7/2023). Pemecatan itu dikarenakan terbukti menggunakan narkoba di ruang kerjanya.
Pemecatan saat itu dilakukan melalui Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Sidang saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.
Majelis kehormatan menyatakan, Danu Arman terbukti telah melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pada poin 5 menyatakan, hakim harus berperilaku tidak tercela. Sementara poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” ujarnya.
(Saepul/Usk)