Hakim Agung Sudrajat Dituntut 13 Tahun Penjara Perkara Suap

Bagikan

TM.ID: Hakim Agung Sudrajat Dimyati dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5). Terdakwa Sudrajat Dimyati dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dirut bulog KPK
Dirut Bulog Dilaporkan ke KPK, Ini Reaksinya
Link streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming Belanda Vs Turki 8 Besar EURO 2024
kecelakaan lamborghini huracan
Kecelakaan Maut Lamborghini Huracan di Malaysia, Pengendara Diselimuti Api!
kematian afif KPAI
Kematian Afif, KPAI Menduga Akibat Disiksa Polisi!
Antisipasi Sisa Sampah Pasca Asia Africa Festival
Pemkot Bandung Bakal Antisipasi Sisa Sampah Pasca Asia Africa Festival
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!