Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pada Selasa, 30 Mei, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis hakim tidak aktif Sudrajad Dimyat delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yakni. H. menerima suap sehubungan dengan penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang. Meskipun hukuman yang dijatuhkan oleh terdakwa lebih ringan dari hukuman yang diminta oleh JPU, namun tetap dianggap sebagai hukuman yang berat.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara