Guru Non-ASN Cemas dengan Tapera, Tambah Beban Ekonomi

guru tapera
(Dok. Tanoto Foundation)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perhimpunan pendidikan dan guru (P2G) menyatakan, para guru resah dengan adanya kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Koordinator Nasional P2G, Satriawan Halim mengatakan, tanggapan terbesar datang dari guru honorer dan swasta.

“Guru swasta dan honorer jadi cemas, karena lagi-lagi ada pemotongan gaji,” kata Satriawan Halim dalam pernyataan tertulis, dikutip Kamis (06/06.2024).

Satriawan menilai, finansial para guru saat ini masih belum stabil, dengan gaji yang rendah dibandingkan dengan profesi yang lain.

BACA JUGA: Kemenperin dan JICA Jalin Kerja Percepat Pengembangan Industri Kendaraan Listrik

Berdasarkan data dari Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mengungkap, didapati 74 persen guru honorer mendapatkan gaji di bawah standar Upah Minumum Kabupaten-Kota (UMK) 2024. Dalam data itu, juga mengungkapkan sekitar 42, persen guru mendapat gaji sebesar Rp 2juta perbulannya.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera disebutkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta. Jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan upah minimum rendah seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera.

“Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya,” ujar Satriwan.

Kekhawatiran lainnya, lanjut Satriawan, para guru ikut khawatir kasus seperti asuransi ASABRI dan Jiwasraya yang dikorupsi hingga triliunan rupiah. Kasus ASABRI telah merugikan negara sebesar 22,7 triliun.

Para guru cemas, apakah dana Tapera dapat dicairkan atau tidak. Lantaran, belum jelasnya pembuktian selesai menabung bakal memiliki rumah Tapera.

Kepala bidang advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, para guru Non-ASN sudah banyak dipotong oleh beberapa kebijakan. Dengan adanya kebijakan Tapera, turut menambah beban pengeluaran para guru.

Adapun potongan itu, mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya.

P2G mendorong usul atas rencana Tapera agar tidak menjadi beban baru bagi profesi pendidikan Non-ASN.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024