Guru Non-ASN Cemas dengan Tapera, Tambah Beban Ekonomi

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Ilustrasi- Seorang Guru Tengah Mengejar di sebuah sekolah (Dok. Tanoto Foundation)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perhimpunan pendidikan dan guru (P2G) menyatakan, para guru resah dengan adanya kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Koordinator Nasional P2G, Satriawan Halim mengatakan, tanggapan terbesar datang dari guru honorer dan swasta.

“Guru swasta dan honorer jadi cemas, karena lagi-lagi ada pemotongan gaji,” kata Satriawan Halim dalam pernyataan tertulis, dikutip Kamis (06/06.2024).

Satriawan menilai, finansial para guru saat ini masih belum stabil, dengan gaji yang rendah dibandingkan dengan profesi yang lain.

BACA JUGA: Kemenperin dan JICA Jalin Kerja Percepat Pengembangan Industri Kendaraan Listrik

Berdasarkan data dari Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mengungkap, didapati 74 persen guru honorer mendapatkan gaji di bawah standar Upah Minumum Kabupaten-Kota (UMK) 2024. Dalam data itu, juga mengungkapkan sekitar 42, persen guru mendapat gaji sebesar Rp 2juta perbulannya.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera disebutkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta. Jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan upah minimum rendah seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera.

“Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya,” ujar Satriwan.

Kekhawatiran lainnya, lanjut Satriawan, para guru ikut khawatir kasus seperti asuransi ASABRI dan Jiwasraya yang dikorupsi hingga triliunan rupiah. Kasus ASABRI telah merugikan negara sebesar 22,7 triliun.

Para guru cemas, apakah dana Tapera dapat dicairkan atau tidak. Lantaran, belum jelasnya pembuktian selesai menabung bakal memiliki rumah Tapera.

Kepala bidang advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, para guru Non-ASN sudah banyak dipotong oleh beberapa kebijakan. Dengan adanya kebijakan Tapera, turut menambah beban pengeluaran para guru.

Adapun potongan itu, mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya.

P2G mendorong usul atas rencana Tapera agar tidak menjadi beban baru bagi profesi pendidikan Non-ASN.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor minyak dan gas (migas) demi kepentingan rakyat.
Prabowo Bertekad Berantas Korupsi Migas, dr. Ali Mahsun ATMO: Tata Kelola dan Subsidi Harus Dirombak Total
Bank Emas Respon OJK-Antam
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Suami Asri Welas
Asri Welas Ungkap Fakta Mengejutkan: 17 Tahun Menikah, Tak Mengenal Sosok Suami
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.