Gunakan Kata “Tobrut” di Media Sosial, Denda Rp 10 Juta dan Penjara Menanti

tobrut
(Foto: Instagramret)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam era digital, kebebasan berpendapat dan berkomentar di media sosial sering kali disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, termasuk melalui penggunaan kata-kata yang tidak pantas.

Salah satu istilah yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah “tobrut”, yang mulai dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap perempuan.

Penggunaan istilah ini kini dapat dikenai sanksi serius di bawah payung hukum Indonesia.

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 5, setiap tindakan pelecehan seksual non-fisik, termasuk penggunaan bahasa yang merendahkan atau melecehkan berdasarkan seksualitas dan kesusilaan, dapat dikenai hukuman pidana. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

Dengan dasar hukum ini, siapa pun yang menggunakan istilah “tobrut” dalam konteks yang merendahkan atau menyerang perempuan secara verbal dapat dikenakan denda hingga Rp 10 juta atau hukuman penjara hingga sembilan bulan.

BACA JUGA: Tren Viral ‘Aku Gak Bisa Yura’ Mengguncang Media Sosial

Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, juga memberikan peringatan keras terkait penggunaan istilah tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “tobrut” untuk memanggil seorang perempuan masuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik karena hal ini merupakan bentuk penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang.

“Kalau itu kita gunakan (istilah ‘tobrut’), itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas Alimatul melalui akun Instagramnya, dikutip Rabu (14/8/2024).

Unggahan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, terutama di media sosial.

Ia berharap bahwa dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan bahasa yang baik, rasa aman dan nyaman dalam berinteraksi di dunia digital dapat tercipta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat perempuan dan sebagai upaya untuk mencegah pelecehan verbal, baik di dunia nyata maupun online.

Untuk memastikan bahwa aturan ini efektif, edukasi dan kesadaran masyarakat sangatlah penting. Masyarakat perlu memahami bahwa kata-kata yang digunakan memiliki dampak besar terhadap orang lain.

Menghormati sesama dan menggunakan bahasa yang santun harus ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun melalui kampanye sosial.

Pengguna media sosial, khususnya generasi muda, harus disadarkan bahwa berkomunikasi dengan baik dan sopan merupakan kewajiban dalam menjaga etika berinteraksi.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Permainan mobil RC
Tips Main Mobil RC Off-Road yang Lagi Hits di Semua Kalangan
Kematian Salwan Momika
Kontroversi Kematian Salwan Momika, Seorang Ateis yang Bakar Al-Quran
honda super cub 50
Edisi Pamungkas Super Cub 50, Ini Alasan Honda Hentikan Produksi Motor Ikonik
Drama Cinta Mati
Pemain Drama "Cinta Mati" Ungkap Keseruan Dibalik Layar
bank bjb Tawarkan ORI027 Dengan Kupon
bank bjb Tawarkan ORI027 Dengan Kupon Hingga 6,75%
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Zulkifly Chaniago dan DPRD Jabar Apresiasi Program Pengawasan Tematik di Jateng
Headline
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID -- Telah terjadi kebakaran hebat di kawasan PIK 2 sian ini Jumat (31/1/2025).
Terdengar Suara Ledakan, Pergudangan Dekat PIK 2 Tangerang Terbakar
Pemerintah Gelontorkan Rp20 triliun
Perbaiki Infrastruktur di Sektor Pendidikan, Pemerintah Gelontorkan Rp20 triliun
6 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dipecat
Buntut Pagar Laut, 6 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dipecat
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 31 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.