Gunakan Kata “Tobrut” di Media Sosial, Denda Rp 10 Juta dan Penjara Menanti

tobrut
(Foto: Instagramret)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam era digital, kebebasan berpendapat dan berkomentar di media sosial sering kali disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, termasuk melalui penggunaan kata-kata yang tidak pantas.

Salah satu istilah yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah “tobrut”, yang mulai dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap perempuan.

Penggunaan istilah ini kini dapat dikenai sanksi serius di bawah payung hukum Indonesia.

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 5, setiap tindakan pelecehan seksual non-fisik, termasuk penggunaan bahasa yang merendahkan atau melecehkan berdasarkan seksualitas dan kesusilaan, dapat dikenai hukuman pidana. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

Dengan dasar hukum ini, siapa pun yang menggunakan istilah “tobrut” dalam konteks yang merendahkan atau menyerang perempuan secara verbal dapat dikenakan denda hingga Rp 10 juta atau hukuman penjara hingga sembilan bulan.

BACA JUGA: Tren Viral ‘Aku Gak Bisa Yura’ Mengguncang Media Sosial

Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, juga memberikan peringatan keras terkait penggunaan istilah tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “tobrut” untuk memanggil seorang perempuan masuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik karena hal ini merupakan bentuk penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang.

“Kalau itu kita gunakan (istilah ‘tobrut’), itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas Alimatul melalui akun Instagramnya, dikutip Rabu (14/8/2024).

Unggahan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, terutama di media sosial.

Ia berharap bahwa dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan bahasa yang baik, rasa aman dan nyaman dalam berinteraksi di dunia digital dapat tercipta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat perempuan dan sebagai upaya untuk mencegah pelecehan verbal, baik di dunia nyata maupun online.

Untuk memastikan bahwa aturan ini efektif, edukasi dan kesadaran masyarakat sangatlah penting. Masyarakat perlu memahami bahwa kata-kata yang digunakan memiliki dampak besar terhadap orang lain.

Menghormati sesama dan menggunakan bahasa yang santun harus ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun melalui kampanye sosial.

Pengguna media sosial, khususnya generasi muda, harus disadarkan bahwa berkomunikasi dengan baik dan sopan merupakan kewajiban dalam menjaga etika berinteraksi.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gempa megathrust
BMKG Peringatkan Potensi Gempa Megathrust di Indonesia, Selat Sunda dan Mentawai Berisiko Tsunami
kualifikasi piala asia u17
Hadapi Kualifikasi Piala Asia U17, Nova Arianto Gembleng Fisik Tim U17 di TC Bali
Kampung Naga Tasikmalaya
Alasan Dibalik Nama Kampung Naga di Tasikmalaya
Kue Cincin Jajanan Tradisional
Makna Kue Cincin Jajanan Tradisional Indonesia
mediatek dimensity 6080
Spesifikasi MediaTek Dimensity 6080, Setara dengan Prosesor apa?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Biar Tak Monoton Cobain Ide Desain Lomba Sepeda Hias 17 Agustus

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

PT GMG Gunakan Sistem TransTRACK sebagai Monitoring Driver Dump Truck pada Aktivitas Pertambangan

5

Meme "Istana Garuda" di IKN Viral, "Oggy and The Cockroaches" Jadi Backsound!
Headline
Arak-arakan medali emas Olimpiade Paris 2024
Besok, Presiden Jokowi dan Atlet Olimpiade Paris Arak-arakan Medali Emas
larangan hijab paskibraka
MUI Buka Suara Soal Larangan Paskibraka Pakai Jilbab!
Kylian Mbappe
Mbappe Siap Jadi Starter Laga UEFA Super Cup 2024 Melawan Atalanta
Dolar Rupiah
Dolar AS Turun Rp15.720, Ramalan Bos BI Terbukti!